Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Kompas.com - 13/05/2024, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setidaknya 11 orang meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang terjadi di wilayah Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam.

Dari 11 orang tersebut, 10 di antaranya adalah penumpang bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG, sementara satu orang merupakan pengendara sepeda motor.

Bus tersebut membawa 61 siswa, termasuk guru.

Dalam insiden itu, sembilan orang meninggal dunia di tempat kejadian dan dua lainnya di rumah sakit.

Adapun korban kecelakaan maut bus di Subang akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Hal ini disampaikan langsung oleh sekretaris perusahaan, Dodi Apriansyah.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka


Besaran santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan maut Subang

Dodi mengatakan, Jasa Raharja akan memberikan santunan untuk korban kecelakaan maut yang melibatkan rombongan siswa SMK Linggar Kencana Depok di wilayah Ciater, Subang.

"Jasa Raharja sebagai perusahan milik pemerintah yang tugas pokoknya memberikan perlindungan dasar bagi korban yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/5/2024).

Dodi menambahkan, hal tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Adapun untuk besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada para koban yang meninggal dunia dan luka-luka adalah sebagai berikut:

  • Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia
  • Maksimal Rp 20 juta untuk korban yang alami luka-luka, baik luka ringan ataupun luka berat.

Santunan tersebut diberikan sebagai perlindungan dasar dan wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

Baca juga: Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Pemprov akan tanggung seluruh biaya perawatan korban

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menanggung seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus.

Pemprov Jabar juga memastikan, korban luka akan mendapatkan perawatan maksimal.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, total keseluruhan korban kecelakaan bus di Subang mencapai 64 orang.

"Total seluruhnya dari korban yang terlibat kecelakaan ada 64 orang, yang terdiri dari 11 yang meninggal dunia, 13 luka berat, dan 40 orang alami luka ringan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi usai bus menabrak sebuah mobil Daihatsu Feroza dan tiga sepeda motor yang terparkir di samping jalan.

Kasi Humas Polres Subang, AKP Yusman mengatakan, bus pariwisata tersebut juga sempat oleng, sebelum menabrak kendaraan sekitar.

Adapun, bus tersebut melaju dari arah selatan menuju utara.

"Saat melaju pada jalan yang menurun, bus oleng ke kanan menabrak kendaraan Feroza dari arah berlawanan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com