Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Kompas.com - 13/05/2024, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan imbauan pelaksanaan study tour di satuan pendidikan wilayahnya.

Bey menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan untuk merespons insiden kecelakaan bus yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Jalan Subang-Bandung, tepatnya di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

"Mengimbau bupati/wali kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Imbauan pelaksanaan study tour tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor: 64/PK.01/Kesra pada, Minggu (12/5/2024).

Dalam SE itu, Pj Gubernur Jabar mengimbau para Bupati dan Wali Kota untuk memperketat pelaksanaan study tour dengan memperhatikan tiga hal.

Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Isi imbauan pelaksanaan study tour di Jabar

Dilansir dari laman Jabarprov, berikut 3 aspek imbauan pelaksanaan study tour di satuan pendidikan di Jawa Barat:

1. Study tour dilakukan di dalam kota

Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.

Study tour bisa dilaksanakan dengan berkunjungan ke pusat perkembangan ilmu
pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.

Bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan, maka kegiatan tetap bisa dilaksanakan.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

2. Study tour memperhatikan keamanan

Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh
peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Asas kemanfaatan dan keamanan ini diterapkan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, dan berkoordinasi.

Kegiatan study tour disarankan telah mendapat rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

3. Lapor ke dinas pendidikan

Pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Disdik Depok evaluasi kegiatan study tour

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah Aurij menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memperketat pelaksanaan study tour usai kecelakaan yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok.

"Ke depan, kegiatan di luar sekolah, termasuk ke luar kota, akan diperketat, termasuk memeriksa kendaraan yang digunakan," kata dia, dilansir dari Kompas.id, Minggu (12/5/2024).

Chaerijah tidak memungkiri bahwa kegiatan study tour di luar kota Depok memang ada, tetapi tidak banyak.

Dia mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan bahwa kegiatan di study tour menggunakan moda transportasi yang laik jalan.

Selama ini, izin untuk kegiatan belajar mengajar memang selalu dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Depok. Tujuannya untuk memastikan kegiatan berlangsung dengan aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com