Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Kompas.com - 13/05/2024, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024.

Hal tersebut dilakukan sebagai uji coba implementasi Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, uji coba ini berlaku sampai 31 Mei 2024.

BPJS Kesehatan dijadikan syarat pembuatan SKCK dimaksudkan agar pemohon terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Namun saat ini, kebijakan tersebut baru di uji coba di enam daerah, di antaranya Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Lantas, apa yang terjadi jika BPJS Kesehatan tidak aktif saat membuat SKCK?

Baca juga: Ramai soal Iuran BPJS Kesehatan Dibiayai Pemerintah Setelah Resign, Benarkah?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Rizzky menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan status BPJS Kesehatan tidak aktif.

Di antaranya, peserta menunggak iuran dan/atau belum mampu membayar, baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dan karena sedang melanjutkan pendidikan.

Dalam tahap uji coba, jika kepesertaan BPJS Kesehatan belum terdaftar atau tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK, namun secara bersamaan melakukan pendaftaran atau pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Jika ada peserta yang BPJS Kesehatannya tidak aktif karena empat faktor tersebut, mereka harus melakukan hal ini sebelum membuat SKCK:

Baca juga: Daftar Perawatan Ibu Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

1. Menunggak iuran BPJS Kesehatan

Pemohon SKCK yang BPJS Kesehatannya tidak aktif karena menunggak iuran dapat melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran

Pemohon SKCK yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, namun belum mampu membayar tunggakan iuran dapat mendaftar program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Untuk diketahui, program Rehab memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Baca juga: Uji Coba Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan Berakhir 31 Mei 2024, Bagaimana Kelanjutannya?

3. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp (WA) di 08118165165.

4. Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan

Jika peserta BPJS Kesehatan berusia 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.

Mereka dapat menghubungi chat Pandawa di nomor Whatsapp (WA) di nomor 08118165165.

Melalui nomor tersebut, mereka diminta untuk memilih fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, melengkapi data, serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir agar status pesertanya dapat diaktifkan.

Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Dokumen yang perlu dilampirkan

Rizzky menerangkan, jika pendaftaran atau pengaktifan kembali status BPJS Kesehatan sudah dilakukan, pemohon SKCK dapat melampirkan dokumen berikut ini kepada petugas:

  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar BPJS Kesehatan
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi pemohon dengan status nonaktif.

Baca juga: Uji Coba Pembuatan SKCK Menyertakan BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Perpanjangan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com