Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Kompas.com - 13/05/2024, 11:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan delapan jenis produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

Produk tersebut dinilai TMS karena mengandung bahan yang dilarang atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.

Delapan obat tradisional TMS yang ditemukan BPOM merupakan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional dan suplemen kesehatan melalui kegiatan sampling dan pengujian.

BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat tradisional.

Baca juga: BPOM Temukan 5.937 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya pada Awal 2024

Selain itu, BPOM turut menemukan 68 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Sebanyak 68 obat tradisional dan suplemen mengandung BKO yang ditemukan BPOM merupakan hasil pengawasan negara lain, seperti Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Hong Kong.

“Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM sejak periode Desember 2023 hingga Januari 2024,” kata Plt Kepala BPOM, L Rizka Andalusia dilansir dari laman BPOM.

Baca juga: Penjelasan BPOM soal Penarikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca di Dunia

Daftar obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya

Rizka menuturkan, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan obat tradisional termasuk suplemen kesehatan yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran, baik dalam pengumuman terbaru yang dirilis BPOM maupun pernah diumumkan sebelumnya.

Masyarakat diharapkan agar selalu membeli produk OT dan SK pada sarana pelayanan kefarmasian dan/atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal.

Daftar obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya dapat dilihat melalui link di bawah ini:

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Langgar Aturan Iklan, Ini Rinciannya

Dampak obat tradisional dengan bahan berbahaya

Rizka menjelaskan, obat tradisional TMS dinilai berisiko bagi kesehatan karena dapat menyebabkan gangguan pada sistem pencernaan, fungsi hati, ginjal, hormon, bahkan kematian.

Terkait temuan itu, BPOM memberikan sanksi tegas kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksi obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya.

“Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis kepada pelaku usaha serta penarikan dan pemusnahan produk,” imbuh Rizka.

Rizka menyampaikan, BPOM juga melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional TMS.

Sanksi tersebut, kata Rizka, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.

“BPOM akan memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk OT (obat tradisional) dan SK (suplemen kesehatan) berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan,” jelas Rizka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Tren
Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Tren
5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

Tren
Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com