Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan 5.937 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya pada Awal 2024

Kompas.com - 17/04/2024, 18:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5.937 kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

Hal itu ditemukan BPOM setelah melakukan intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19-23 Februari 2024 yang diumumkan pada 3 April 2024.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan, kegiatan intensifikasi melibatkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM.

"Pengawasan yang kami lakukan tetap berkala tiap bulan, tapi yang kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

"Dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana (33 persen) tidak memenuhi ketentuan," tambahnya.

Baca juga: BPOM Umumkan 12 Sirup yang Aman Digunakan per 22 Maret 2024, Ini Daftarnya

Jumlah kosmetik berbahaya

Selain menemukan 5.937 kosmetik mengandung bahan berbahaya, BPOM juga menemukan 2.475 skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dan 37.998 pcs kosmetik tanpa izin edar.

BPOM turut mendapati 5.277 kosmetik kedaluwarsa dan 104 produk injeksi kecantikan.

Kashuri menyampaikan, temuan produk yang diawasi dalam intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan sebanyak 51.791 buah dengan nilai sebesar Rp 2,8 miliar.

Ada lima wilayah pengawasan UP dengan jumlah temuan yang terbilang besar, seperti Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya di mana ditemukan banyak skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

BPOM juga menemukan banyak kosmetik tanpa izin edar di Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda.

Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan turut ditemukan pada cakupan wilayah kerja 21 UPT BPOM dengan nilai sebesar Rp 170 juta.

Adapun, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan adalah produk perawatan kulit yang ditambahkan dengan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter.

Skincare tersebut dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru dan diedarkan secara online.

Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Langgar Aturan Iklan, Ini Rinciannya

Daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya

Di sisi lain, BPOM menyebutkan, nilai kosmetik tanpa izin edar yang ditemukan mencapai Rp 1,7 miliar, nilai kosmetik mengandung bahan berbahaya mencapai Rp 323 juta, dan nilai produk injeksi kesehatan mencapai Rp 121 juta.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com