Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Kompas.com - 30/04/2024, 17:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dalam aplikasi digital.

IKD memuat KTP elektronik yang berbentuk digital, sehingga sering kali disebut sebagai KTP digital.

IKD merepresentasikan masyarakat dalam aplikasi digital, yang melekat pada seseorang yang identitasnya terdaftar sebagai Penduduk.

Ini merupakan salah satu upaya Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Baca juga: Cara Aktivasi IKD untuk Akses Layanan Publik, Bansos, dan SIM Online


Tujuan Identitas Kependudukan Digital

Dilansir dari laman Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut adalah beberapa tujuan atau dampak nyata yang diharapkan dari hadirnya IKD:

1. Menghadirkan aksesibilitas dan efisiensi

Dengan aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta secara online dan tidak lagi mengurus dokumen fisik.

IKD juga meningkatkan efisiensi proses administratif, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: IKD Berlaku mulai Mei 2024

2. Memberi layanan yang setara

IKD dirancang dengan antarmuka yang ramah pengguna, agar dapat merangkul konsep inklusivitas dengan menyediakan akses pelayanan yang setara bagi semua golongan.

Pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan dan fitur khusus dalam IKD untuk mendukung masyarakat rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau kelompok etnis tertentu.

3. Membuka peluang baru

Penerapan IKD membuka peluang baru dalam ekosistem ekonomi digital. Masyarakat dapat dengan mudah terlibat dalam transaksi online, membuka rekening bank, atau mendapatkan layanan keuangan tanpa hambatan.

Inklusivitas dalam ekonomi digital membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antar kelompok masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam perkembangan ekonomi negara.

Baca juga: Punya E-KTP tapi Tidak Buat IKD, Apakah Ada Sanksi dan Risikonya?

4. Menjaga privasi

Salah satu fokus utama layanan IKD adalah keamanan dan privasi bagi penggunaan. Penerapan teknologi enkripsi dan mekanisme pengamanan canggih menjadi prioritas IKD.

Pemerintah, bersama sektor swasta, secara transparan menyampaikan bagaimana data penggunaan dikelola dan dijaga privasinya.

5. Akses layanan publik yang merata

IKD juga bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih merata dalam mengakses layanan publik.

Memastikan bahwa setiap individu dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan layanan publik, sehingga memajukan kehidupan masyarakat secara menyeluruh.

Baca juga: E-KTP Disebut Bakal Diganti IKD, Ini Penjelasan Dukcapil

Manfaat Identitas Kependudukan Digital

Sejalan dengan tujuan dari penerapan layanan IKD, berikut adalah beberapa manfaat yang bisa diperoleh masyarakat:

  • Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi masyarakat
  • Mempermudah pelayanan administrasi penduduk
  • Meningkatkan efisiensi proses administratif
  • Mengurangi waktu dan biaya layanan
  • Menghemat anggaran pengadaan blangko e-KTP tanda identitas bagi pemerintah.

Dikutip dari laman Kompas.com (29/2/2024), IKD akan diintegrasikan dengan 9 layanan SPBE Prioritas, mulai dari kependudukan hingga bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Diterapkan Bertahap, Apakah Aktivasi IKD Wajib untuk Pemilik E-KTP?

Adapun 9 layanan publik yang membutuhkan IKD di antaranya adalah:

  • Layanan kesehatan dalam Satu Sehat
  • Layanan bansos
  • Layanan pembuatan SIM online
  • Layanan administrasi kependudukan
  • Layanan pendidikan
  • Layanan transaksi keuangan negara
  • Layanan administrasi pemerintahan
  • Layanan portal pelayanan publik
  • Layanan satu data Indonesia.

IKD sendiri rencananya akan mulai digunakan secara bertahap pada Mei 2024. Dan sampai saat ini aplikasinya telah terinstal oleh lebih dari 8,2 juta penduduk Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com