KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
Penerapan IKD mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, penerapan IKD secara bertahap masih terus berjalan.
"Iya betul (sudah dilakukan bertahap) sambil kita lakukan pembenahan, penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas storage dan pastinya juga aspek security-nya," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Hingga 28 November 2023, Teguh mengatakan, capaian nasional penerapan IKD yang sudah aktivasi di smartphone adalah 6.332.148 penduduk.
Menurut Teguh, penerapan IKD secara bertahap itu sudah dilakukan dengan perincian sebagai berikut:
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Penetapan IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP.
Teguh memastikan, meskipun masyarakat melakukan aktivasi IKD, e-KTP masih berlaku.
"Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku, mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," terang dia.
Pada dasarnya, IKD adalah versi digital dari e-KTP.
"Keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ungkap Teguh.
Ke depannya, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital secara Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dalam hal ini Teguh mengatakan bahwa IKD tidak mengubah e-KTP.
"Tidak ada istilah mengubah e-KTP. Adanya aktivasi IKD," jelasnya.
Sebelum melakukan aktivasi, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut:
Berikut langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD: