Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan dan Dilantik Menjadi Presiden dan Wapres?

Kompas.com - 23/04/2024, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Setelah pembacaan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan agenda penetapan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih.

KPU juga sudah menjadwalkan waktu pelantikan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2024.

Baca juga: Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih

KPU akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih pada Rabu (24/4/2024).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari setelah sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Hasyim dikutip dari Kompas.com, Senin.

Terpisah, Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan, pihaknya diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan penetapan presiden dan wapres terpilih.

KPU akan menerima salinan putusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2024 paling lambat tiga hari setelah dibacakan.

"Berdasarkan hasil rapat pleno KPU RI, KPU memilih tanggal 24 april 2024," ujar Idham kepada Kompas TV, Senin.

Baca juga: 3 Hakim MK Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Idham menjelaskan, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres turut dihadiri oleh partai pengusung, tim kampanye, dan Badan Pengawas Pemilu.

Hal tersebut, kata Idham, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Juru bicara (jubir) Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, Prabowo-Gibran akan memenuhi undangan KPU yang akan menetaplan dirinya sebagai presiden dan wapres terpilih.

Prabowo juga bakal menyampaikan pernyataannya terkait putusan MK yang menolak seluruh permohonan Anies dan Ganjar pada Rabu.

"Iya, Pak Prabowo akan datang langsung, diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih. Iya pasti, pasti (hadir bersama Gibran)," jelas dia.

Baca juga: 5 Hasil Putusan MK soal Dugaan Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com