KOMPAS.com - Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).
Dokumen tersebut diberikan ke MK oleh tiga orang, yakni Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Hasto mengatakan, dokumen tersebut berisi perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.
Selain itu, dokumen tersebut ditulis Megawati karena melihat praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara," ujar Hasto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).
Sebagai informasi, amicus curiae merupakan pengertian dari sahabat pengadilan atau friends of court.
Baca juga: Ramai-ramai Nyatakan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024
Calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan mengapresiasi langkah Megawati saat menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK.
Menurut Anies, hal tersebut menunjukkan bahwa kondisi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Selain itu, Anies mengungkapkan bahwa putusan MK nantinya akan menjadi penentu, apakah akan kembali ke “masa orde lama” atau tetap meneruskan amanat reformasi.
“Di mana demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak ada intervensi-intervensi di dalam proses pemilu, proses pilpres,” ungkap Anies, dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).
Anies juga mengatakan bahwa Megawati merupakan salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak 1990-an dan pernah merasakan di masa segalanya serba diatur.
Baca juga: Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo berharap bahwa amicus curiae yang diberikan Megawati dapat membuat hakim memutuskan perkara seadil-adilnya.
Banyak pihak yang memusatkan perhatiak ke MK karena dalam waktu dekat lembaga negara tersebut akan memutuskan sengketa Pilpres 2024.
"Dari kondisi MK yang selama ini jadi cacian, makian dan stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK," kata Ganjar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).
Meskipun demikian, Ganjar menilai bahwa Megawati tidak ingin mengintervensi MK karena menyerahkan amicus curiae.