KOMPAS.com - Mahkamah Konsistusi (MK) telah menerima kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak yang beperkara pada Selasa (16/4/2024).
Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 diterima dari pihak pemohon kubu pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
Kesimpulan hasil sidang juga diterima dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
MK dijadwalkan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).
Berikut isi kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 yang disampaikan seluruh pihak terkait.
Baca juga: Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyimpulkan keterangan yang mereka sampaikan selama sidang membuktikan terjadinya pelanggaran konstitusi yang mencederai demokrasi dalam hasil Pilpres 2024.
Diberitakan Kompas.com (17/4/2024), terdapat tujuh kesimpulan yang diyakini terbukti dalam persidangan MK.
Pertama, Anies-Muhaimin menyebut KPU sengaja menerima pencalonan paslon Prabowo-Gibran sehingga pendaftaran mereka tidak sah dan melanggar hukum.
KPU dinilai terbukti berpihak saat menetapkan Gibran sebagai cawapres. Padahal saat mendaftar, KPU masih memberlakukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur usia pendaftaran minimal 40 tahun. Sedangkan, Gibran saat itu baru berusia 36 tahun.
Selain KPU, kubu Anies-Muhaimin menyoroti Bawaslu yang disebut dilemahkan independensinya dengan membiarkan keberpihakan KPU.
Selanjutnya, paslon nomor urut 1 itu juga menyebut terdapat tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran.
Keempat, ada fakta yang membuktikan terjadi pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif untuk mengerahkan dukungan ke Prabowo-Gibran.
Kelima, terdapat fakta penjabat kepala daerah menggerakkan struktur pemerintahan untuk mendukung paslon nomor urut 2 tersebut.
Keenam, disebut ada keterlibatan aparat negara untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran. Ini tampak dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang kampanye mengajak publik berterima kasih ke Jokowi dan memilih Prabowo-Gibran.
Terakhir, ada fakta pengerahan kepala desa secara terstruktur dan ditujukan untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Baca juga: Ramai-ramai Nyatakan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024