Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 dari Bawaslu, KPU, dan Ketiga Paslon

Kompas.com - 17/04/2024, 13:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konsistusi (MK) telah menerima kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak yang beperkara pada Selasa (16/4/2024).

Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 diterima dari pihak pemohon kubu pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Kesimpulan hasil sidang juga diterima dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

MK dijadwalkan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).

Berikut isi kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 yang disampaikan seluruh pihak terkait.

Baca juga: Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024


Kesimpulan kubu Anies-Muhaimin

Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyimpulkan keterangan yang mereka sampaikan selama sidang membuktikan terjadinya pelanggaran konstitusi yang mencederai demokrasi dalam hasil Pilpres 2024.

Diberitakan Kompas.com (17/4/2024), terdapat tujuh kesimpulan yang diyakini terbukti dalam persidangan MK.

Pertama, Anies-Muhaimin menyebut KPU sengaja menerima pencalonan paslon Prabowo-Gibran sehingga pendaftaran mereka tidak sah dan melanggar hukum.

KPU dinilai terbukti berpihak saat menetapkan Gibran sebagai cawapres. Padahal saat mendaftar, KPU masih memberlakukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur usia pendaftaran minimal 40 tahun. Sedangkan, Gibran saat itu baru berusia 36 tahun.

Selain KPU, kubu Anies-Muhaimin menyoroti Bawaslu yang disebut dilemahkan independensinya dengan membiarkan keberpihakan KPU.

Selanjutnya, paslon nomor urut 1 itu juga menyebut terdapat tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran.

Keempat, ada fakta yang membuktikan terjadi pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif untuk mengerahkan dukungan ke Prabowo-Gibran.

Kelima, terdapat fakta penjabat kepala daerah menggerakkan struktur pemerintahan untuk mendukung paslon nomor urut 2 tersebut.

Keenam, disebut ada keterlibatan aparat negara untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran. Ini tampak dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang kampanye mengajak publik berterima kasih ke Jokowi dan memilih Prabowo-Gibran.

Terakhir, ada fakta pengerahan kepala desa secara terstruktur dan ditujukan untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Baca juga: Ramai-ramai Nyatakan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

Kesimpulan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud menyoroti tindakan nepotisme yang dilakukan Jokowi dalam proses Pilpres 2024 untuk memastikan putra sulungnya Gibran maju sebagai cawapres. Hal ini disebut sebagai pelanggaran konstitusi yang seharusnya diusut dan diadili MK.

Lalu, Ganjar-Mahfud menyebut ada tindakan nepotisme yang dilakukan untuk menyiapkan jaringan yang mengatur jalannya pilpres.

Selain itu, tindakan nepotisme juga dilakukan untuk memastikan agar Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Secara keseluruhan, kubu paslon nomor urut 3 menyebut adanya abuse of power yang dilakukan oleh pihak istana dalam proses Pemilu 2024.

Ini terlihat dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang hadir ke sidang MK namun tidak menjawab pertanyaan terkait politisasi bantuan sosial (bansos) secara substantif.

Persoalan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU juga disoroti tim hukum Ganjar-Mahfud dalam kesimpulan sidang MK.

Kesimpulan kubu Prabowo-Gibran

Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menyebut permohonan sengketa Pilpres 2024 dari kedua kubu salah alamat karena MK dianggap hanya berwenang mengadili sengketa hasil pemilu yang berkisar pada perolehan suara.

Kubu Prabowo-Gibran menyebut, kedua pihak pemohon gagal membuktikan kecurangan Pilpres 2024, tindakan nepotisme, dan penyalahgunaan bansos dalam sidang sengketa MK.

Saksi dan ahli yang dihadirkan kedua kubu lawan diyakini gagal membuktikan kecurangan pemilu untuk meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.

Bukti-bukti yang dibawa ke sidang MK juga disebut tidak cukup mendukung dalil terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan KPU

KPU dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sudah menyerahkan total 139 alat bukti, terdiri dari perkara 1 sebanyak 68 alat bukti dan perkara 2 sejumlah 71 alat bukti. Selain itu, ada alat bukti tambahan berupa formulir D yang menunjukkan kejadian khusus saat pelaksanaan pemilu di setiap kecamatan.

Dikutip dari situs MK, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin menegaskan dalil pemohon dan fakta dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 tidak terbukti benar.

KPU melalui kesimpulannya menyampaikan agar MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonan pemohon.

KPU juga berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang memutuskan pemenang Pemilu 2024, termasuk menetapkan kemenangan Prabowo-Gibran.

Afif mengatakan pihaknya telah membantah dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan alat bukti yang diberikan KPU akan memperkuat permohonan para pemohon tidak sesuai fakta Pilpres 2024.

Dia menyebut KPU meyakini pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 berupa pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilu itu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, permohonan para pemohon tidak mengubah keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu.

Kesimpulan Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menuliskan kesimpulan hasil sidang MK berupa proses pendaftaran cawapres ke Pilpres 2024, pelanggaran pemilu, dan penyaluran bansos.

Dilansir dari Kompas.com (16/4/2024), kesimpulan itu juga berisi kinerja Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu serta tindakan yang dilakukan instansi tersebut atas dugaan pelanggaran yang didalilkan para pemohon ke MK.

Bagja menekankan, kinerja Bawaslu terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilakukan tidak hanya terpusat oleh Bawaslu RI namun juga dikerjakan bersama seluruh jajaran di daerah.

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean | Editor: Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com