Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 16/04/2024, 17:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Dokumen amicus curiae dari Ketua Umum PDI-P tersebut diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa berikut untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Lantas, apa itu amicus curiae dan dampaknya pada putusan MK?

Baca juga: Kata Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir Usai Diminta Hadir Sidang Sengketa Pilpres 2024


Arti amicus curiae

Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan, amici curiae atau amicus curiae adalah pendapat dari sahabat pengadilan.

Menurutnya, pendapat tersebut digunakan untuk membantu keadilan menemukan rasa keadilan.

"Siapa saja bisa (menyerahkan amicus curiae), apalagi tokoh-tokoh yang diakui," ujar Feri, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Mengenal Politik Gentong Babi, Istilah yang Disinggung dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/2/2023), pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Pihak ketiga yang dimaksud dapat berupa individu maupun organisasi yang berkepentingan terhadap suatu perkara.

Terdapat tiga kemungkinan kepentingan pihak amicus curiae terhadap perkara yang sedang diperiksa hakim.

Pertama, untuk kepentingan sendiri atau kepentingan kelompok yang diwakilinya. Hal tersebut dikarenakan putusan nantinya akan memengaruhi kepentingannya atau kelompok terlepas dari kepentingan para pihak yang berperkara.

Baca juga: Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kedua, untuk kepentingan salah satu pihak dalam perkara. Pihak amicus curiae dapat membantu menguatkan argumen agar pengadilan memiliki keyakinan guna mengabulkan permohonan pihak tersebut.

Ketiga, penyerahan amicus curiae untuk kepentingan umum, yakni memberikan keterangan atas nama kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com