KOMPAS.com - Tiga artefak langka dari kerajaan Majapahit yang dicuri akan dikembalikan ke Indonesia oleh kejaksaan wilayah Manhattan, New York, Amerika Serikat pada Jumat (26/4/2024).
Menurut instagram Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, nilai barang antik tersebut mencapai 405.000 dollar AS atau Rp 6,5 miliar.
Selain artefak asal Indonesia, AS juga mengembalikan 27 barang antik yang dicuri dari Kamboja. Barang-barang berharga itu bernilai hampir 3 juta dollar AS atau sekitar Rp 48 miliar.
Baca juga: Sosok Subhash Kapoor, Terduga Pencuri Artefak Majapahit di New York
Lihat postingan ini di Instagram
Dikutip dari rilis resminya, pengembalian barang-barang curian tersebut dilakukan atas keputusan Jaksa Wilayah Manhattan Alvin L. Bragg Jr. terhadap kasus perdagangan barang antik asal Asia Tenggara.
Kasus pencurian, penyelundupan, dan penjualan barang-barang antik tersebut melibatkan dua terdakwa yakni Subhash Kapoor dan Nancy Wiener.
Alvin L. Bragg Jr. menyatakan, pihaknya akan mengembalikan barang-barang antik yang dicuri oleh jaringan pencurian tersebut sebagai komitmen melindungi warisan budaya.
“Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang terus menargetkan barang antik di Asia Tenggara. Meskipun kami telah mencapai kemajuan yang signifikan dan telah membongkar beberapa jaringan terkemuka, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, Konsulat Jenderal (Konjen) Winanto Adi dari KJRI New York menyampaikan apresiasinya atas pengembalian barang antik asal Indonesia itu.
"Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri New York dan seluruh pihak terkait atas upaya tak kenal lelah mereka dalam memulihkan benda-benda antik tersebut," ungkapnya.
Dia menambahkan, peristiwa ini menjadi kado berharga dalam rangka perayaan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Amerika Serikat.
Baca juga: AS Kembalikan Tiga Benda Bersejarah Indonesia yang Dijarah, Apa Saja?