Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Kompas.com - 14/05/2024, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jejak digital dan data pribadi seseorang tak jarang mudah ditemukan hanya dengan mengetik nama lengkapnya di halaman penelusuran Google.

Agar data pribadi tak mudah ditemukan di Google, warganet di media sosial Instagram membagikan cara menghapus data di Google Search.

Melalui akun @divaafi_, Senin (12/2/2024), pengunggah mengatakan, terdapat dua cara untuk menghapus data agar tidak meninggalkan jejak di halaman pencarian.

Pertama, kunjungi laman Refresh Outdated Content Tools dari Google, kemudian masukkan alamat situs yang menyimpan data.

Kedua, jika tak lagi bisa dihapus, pengunggah menyarankan untuk masuk ke halaman "Kebijakan Privasi" atau "Privacy Policy" situs yang menyimpan data.

Selanjutnya, kirim email dengan menyertakan informasi akun atau tangkapan layar yang memuat data terkait.

Lantas, benarkah bisa menghapus data pribadi di Google agar jejak digital tidak bisa ditelusuri?

Baca juga: Streaming Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening


Menghapus jejak digital dan data di Google

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan, cara menghapus data pribadi di Google seperti dalam unggahan tidak sepenuhnya benar.

"Beberapa langkah yang dibagikan dalam video yang beredar di Instagram tentang cara menghapus data dari Google Search tidak sepenuhnya benar," ujarnya, saat dihubungi Senin (13/5/2024).

Pertama, layanan Refresh Outdated Content Tools dari Google sebenarnya tidak dapat menghapus data seseorang dari daftar pencarian Google.

Terutama, menurut Pratama, jika situs atau website yang memuat jejak digital serta data pribadi masih aktif.

Pasalnya, Refresh Outdated Content Tools hanya dapat digunakan untuk menghapus pencarian terkait data yang masih bisa ditemukan di Google, tetapi di situs asli sudah tidak ada atau sudah berbeda isi.

"Sehingga Google akan memperbarui data pada sistem pencariannya," jelas Pratama.

Baca juga: Ramai soal Jejak Media Sosial Ikut Tentukan Seseorang Dapat Kerja atau Tidak, Ini Kata Konsultan Karier

Kirim permintaan via email ke situs

Namun, langkah kedua dengan mengunjungi halaman "Kebijakan Privasi" dan mengirim email pada masing-masing situs bisa digunakan untuk menghapus konten yang memuat data pribadi.

Sejumlah kebijakan seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia maupun Regulasi Umum Perlindungan Data (GPDR) yang berlaku di Eropa dan non-Eropa memungkinkan pengguna untuk meminta pihak lain menghapus konten yang mengandung data pribadi.

Pratama menyebut, permintaan penghapusan tersebut dilakukan melalui berbagai prosedur yang disediakan, salah satunya mengirimkan email.

Dia pun melanjutkan, membiarkan jejak digital dan data pribadi tersebar di dunia maya tentu memiliki beberapa dampak berbahaya.

Misalnya, pelaku kejahatan bisa menyusun profil calon korban dengan mengumpulkan berbagai data pribadi dari berbagai sumber di internet.

"Profil yang cukup lengkap tersebut akan lebih mudah bagi pelaku untuk menjerat korban dalam sebuah modus penipuan," kata Pratama mewanti-wanti.

Baca juga: 7 Data Bocor yang Diungkap Raid Forums sebelum Diblokir Kominfo

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com