KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang menyediakan layanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia melaui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peserta JKN wajib membayarkan iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih.
Bagi peserta yang tidak membayarkan iuran bulanan atau menunggak, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Dampaknya, peserta JKN tidak akan dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Bisakah Minta Ganti Biaya Pengobatan?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, peserta JKN yang terlambat membayarkan iuran bulanan, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Hal itu merujuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Disebutkan, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 di bulan berikutnya.
Hal ini berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) atau peserta mandiri maupun Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Akibatnya, peserta tersebut tidak dapat mengakses layanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau pun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Meski demikian, BPJS Kesehatan memberikan waktu 3x24 jam kepada peserta untuk mengurus tunggakan tersebut agar peserta bisa kembali menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
"Apabila sudah lunas dibayarkan (tunggakan), maka peserta dapat langsung mengakses layanan di fasilitas kesehatan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (25/4//2024).
Pihaknya mengimbau bagi peserta JKN untuk selalu membayarkan iuran dalam rangka menjaga status keaktifannya.
Baca juga: Syarat dan Cara Berobat di Luar Kota Pakai BPJS Kesehatan Saat Mudik Lebaran