Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Kompas.com - 28/04/2024, 17:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang menyediakan layanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia melaui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta JKN wajib membayarkan iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Bagi peserta yang tidak membayarkan iuran bulanan atau menunggak, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Dampaknya, peserta JKN tidak akan dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Bisakah Minta Ganti Biaya Pengobatan?


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, peserta JKN yang terlambat membayarkan iuran bulanan, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Hal itu merujuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Disebutkan, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 di bulan berikutnya.

Hal ini berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) atau peserta mandiri maupun Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Akibatnya, peserta tersebut tidak dapat mengakses layanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau pun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Meski demikian, BPJS Kesehatan memberikan waktu 3x24 jam kepada peserta untuk mengurus tunggakan tersebut agar peserta bisa kembali menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

"Apabila sudah lunas dibayarkan (tunggakan), maka peserta dapat langsung mengakses layanan di fasilitas kesehatan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (25/4//2024).

Pihaknya mengimbau bagi peserta JKN untuk selalu membayarkan iuran dalam rangka menjaga status keaktifannya. 

Suasana di salah satau ruang perawatan di RSUD Gunungsitoli, yang sedang melayani pasien BPJS Kesehatan.HENDRIK YANTO HALAWA Suasana di salah satau ruang perawatan di RSUD Gunungsitoli, yang sedang melayani pasien BPJS Kesehatan.

Baca juga: Syarat dan Cara Berobat di Luar Kota Pakai BPJS Kesehatan Saat Mudik Lebaran

Denda peserta JKN yang menunggak iuran BPJS Kesehatan

Lebih lanjut Rizzky mengatakan, peserta JKN yang menunggak iuran bulanan, dapat dikenakan denda.

Denda pelayanan ini berlaku bagi peserta yang dirawat inap sebelum 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020.

"Kemudian, denda pelayanan tersebut tidak berlaku bagi pasien rawat jalan, melainkan hanya berlaku jika peserta yang bersangkutan tidak dirawat inap dalam kurun waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif lagi," terang Rizzky.

Ia menjelaskan, perhitung denda pelayanan tersebut yaitu 5 persen dikali perkiraan total biaya pelayanan dikali jumlah bulan tertunggak (paling banyak 24 bulan).

Selanjutnya, batas denda maksimal yang ditetapkan sebesar Rp 30 juta dan nominal denda bisa jauh lebih rendah dari itu.

Baca juga: Peserta BPJS Beli Obat di Luar RS Disebut Dapat Reimburse, Ini Kata BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Tren
Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Tren
Kronologi Mayat Dalam Toren Air di Tangsel, Diduga Tetangga Sendiri

Kronologi Mayat Dalam Toren Air di Tangsel, Diduga Tetangga Sendiri

Tren
Daftar Negara Barat yang Kutuk Serangan Israel ke Rafah, Ada Perancis Juga Jerman

Daftar Negara Barat yang Kutuk Serangan Israel ke Rafah, Ada Perancis Juga Jerman

Tren
Apa Itu Indeks Massa Tubuh? Berikut Pengertian dan Cara Menghitungnya

Apa Itu Indeks Massa Tubuh? Berikut Pengertian dan Cara Menghitungnya

Tren
Berapa Detak Jantung Normal Berdasarkan Usia? Simak Cara Mengukurnya

Berapa Detak Jantung Normal Berdasarkan Usia? Simak Cara Mengukurnya

Tren
Gaji Pekerja Swasta Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya?

Gaji Pekerja Swasta Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya?

Tren
Cara Download Aplikasi IKD untuk Mendapatkan KTP Digital

Cara Download Aplikasi IKD untuk Mendapatkan KTP Digital

Tren
Timbun 2.000 Warga, Ini Dugaan Penyebab Tanah Longsor di Papua Nugini

Timbun 2.000 Warga, Ini Dugaan Penyebab Tanah Longsor di Papua Nugini

Tren
Linda, Teman Vina yang Diperiksa Polisi, Mengeklaim Tak Kenal Pegi

Linda, Teman Vina yang Diperiksa Polisi, Mengeklaim Tak Kenal Pegi

Tren
Mengenal Ras Bambino, Kucing Tanpa Bulu Unik Berkaki Pendek

Mengenal Ras Bambino, Kucing Tanpa Bulu Unik Berkaki Pendek

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com