KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang menyediakan layanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia melaui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peserta JKN wajib membayarkan iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih.
Bagi peserta yang tidak membayarkan iuran bulanan atau menunggak, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Dampaknya, peserta JKN tidak akan dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Bisakah Minta Ganti Biaya Pengobatan?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, peserta JKN yang terlambat membayarkan iuran bulanan, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Hal itu merujuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Disebutkan, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 di bulan berikutnya.
Hal ini berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) atau peserta mandiri maupun Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Akibatnya, peserta tersebut tidak dapat mengakses layanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau pun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Meski demikian, BPJS Kesehatan memberikan waktu 3x24 jam kepada peserta untuk mengurus tunggakan tersebut agar peserta bisa kembali menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
"Apabila sudah lunas dibayarkan (tunggakan), maka peserta dapat langsung mengakses layanan di fasilitas kesehatan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (25/4//2024).
Pihaknya mengimbau bagi peserta JKN untuk selalu membayarkan iuran dalam rangka menjaga status keaktifannya.
Baca juga: Syarat dan Cara Berobat di Luar Kota Pakai BPJS Kesehatan Saat Mudik Lebaran
Lebih lanjut Rizzky mengatakan, peserta JKN yang menunggak iuran bulanan, dapat dikenakan denda.
Denda pelayanan ini berlaku bagi peserta yang dirawat inap sebelum 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020.
"Kemudian, denda pelayanan tersebut tidak berlaku bagi pasien rawat jalan, melainkan hanya berlaku jika peserta yang bersangkutan tidak dirawat inap dalam kurun waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif lagi," terang Rizzky.
Ia menjelaskan, perhitung denda pelayanan tersebut yaitu 5 persen dikali perkiraan total biaya pelayanan dikali jumlah bulan tertunggak (paling banyak 24 bulan).
Selanjutnya, batas denda maksimal yang ditetapkan sebesar Rp 30 juta dan nominal denda bisa jauh lebih rendah dari itu.
Baca juga: Peserta BPJS Beli Obat di Luar RS Disebut Dapat Reimburse, Ini Kata BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.