Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Kompas.com - 25/04/2024, 16:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan keterlibatan keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut beberapa saksi, terdapat aliran uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk anggota keluarga SYL.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menuturkan bahwa apabila anggota keluarga SYL tahu dan secara sengaja ikut menikmati hasil uang korupsi, maka mereka dapat dijerat hukum.

“Bisa turut dijerat dengan Pasal TPPU, pasal 5 atau (tersangka TPPU) pasif,” ungkap Ali, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Saat ini perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara perkara TPPU SYL masih di tahap penyidikan.

Baca juga: Sosok Hanan Supangkat, Saksi Kasus TPPU SYL yang Rumahnya Digeledah KPK


Skincare Rp 50 juta untuk anak dan cucu

Mantan Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian  Gempur Aditya sebagai saksi persidangan menuturkan bahwa SYL meminta biaya perawatan wajah (skincare) untuk anaknya, Indira Chunda Thita.

Gempur mengatakan bahwa uang untuk skincare tersebut juga digunakan untuk perawatan cucu dari SYL.

Saat hakim bertanya, Gempur menuturkan bahwa permintaan untuk membeli skincare ini dilakukan tidak setiap bulan.

Tetapi dalam sekali pengeluaran, Gempur mengaku bahwa nominalnya mencapai belasan hingga puluhan juta.

“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, (pernah) Rp 17 juta, sekitar itu, Pak,” kata Gempur, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Bisakah Firli Diberhentikan secara Tidak Hormat?

Uang bulanan istri SYL Rp 25-30 juta

Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian  Isnar Widodo sebagai saksi persidangan mengatakan bahwa permintaan uang bulanan untuk istri SYL menggunakan anggaran Kementan.

"Uang bulanannya (untuk) siapa?" tanya Hakim, dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/4/2024)

“Uang bulanan untuk Bu Menteri," kata Isnar.

Ketika hakim menanyakan nominal dari uang bulanan, Isnar mengatakan bahwa uang bulanan istri SYL, Ayun Sri Harapap, senilai Rp 25-30 juta

Adapun uang tersebut diberikan mulai awal bulan 2020 hingga 2021 atau kurang lebih selama satu tahun.

Baca juga: Ironi Firli Bahuri, Siang Terima Penghargaan Kemenkeu, Malam Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com