Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Bisakah Firli Diberhentikan secara Tidak Hormat?

Kompas.com - 23/11/2023, 16:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jajaran Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Rabu (22/11/2023) malam.

Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Dengan penetapan tersangka ini, apakah Firli bisa diberhentikan secara tidak hormat?

Baca juga: Ironi Firli Bahuri, Siang Terima Penghargaan Kemenkeu, Malam Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Penjelasan ahli

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, status tersangka ini bisa menjadi landasan untuk pemberhentian Firli secara tidak hormat.

Pasalnya, penetapan tersangka ini semestinya diawali dengan bukti yang cukup terkait dugaan tindak korupsi.

“Kalau dilihat status Firli sudah sampai tersangka, mestinya sudah ada bukti yang cukup yang memperlihatkan tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Tanpa perlu menunggu pembuktian pidana, ia menyebutkan bahwa Firli sudah dipastikan melakukan pelanggaran etik dan bisa diberhentikan secara tidak hormat.

Baca juga: Sederet Kontroversi soal Firli Bahuri, Terbaru Diduga Terlibat Pemerasan Mentan

Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud adalah berjumpa dengan pihak yang kasusnya sedang ditangani KPK.

"Itu sudah pelanggaran etik, jadi tidak perlu membuktikan apakah pertemuan itu benar-benar telah terjadi tindak pidana korupsi," jelas dia.

"Sepanjang ia bertemu pihak bermasalah, sudah itu pelanggaran etik berat bagi pimpinan KPK dan wajib diberhentikan," imbuhnya.

Sayangnya, Feri menilai bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK selama ini tidak terlalu serius mengenai isu pelanggaran etik, bahkan terkesan tidak tegas.

“Sekali lagi sebenarnya sudah pasti arahnya, cuman Dewas terkesan betul-betul menjadi pelindung dari pimpinan KPK yang bermasalah,” lanjutnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Harta Kekayaan Firli Bahuri Rp 22,8 M

Awal mula kasus

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memberikan semua hal yang diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memberikan semua hal yang diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023).

Kasus yang menimpa Firli berawal dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com