Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Bisakah Firli Diberhentikan secara Tidak Hormat?

Kompas.com - 23/11/2023, 16:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jajaran Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Rabu (22/11/2023) malam.

Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Dengan penetapan tersangka ini, apakah Firli bisa diberhentikan secara tidak hormat?

Baca juga: Ironi Firli Bahuri, Siang Terima Penghargaan Kemenkeu, Malam Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Penjelasan ahli

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, status tersangka ini bisa menjadi landasan untuk pemberhentian Firli secara tidak hormat.

Pasalnya, penetapan tersangka ini semestinya diawali dengan bukti yang cukup terkait dugaan tindak korupsi.

“Kalau dilihat status Firli sudah sampai tersangka, mestinya sudah ada bukti yang cukup yang memperlihatkan tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Tanpa perlu menunggu pembuktian pidana, ia menyebutkan bahwa Firli sudah dipastikan melakukan pelanggaran etik dan bisa diberhentikan secara tidak hormat.

Baca juga: Sederet Kontroversi soal Firli Bahuri, Terbaru Diduga Terlibat Pemerasan Mentan

Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud adalah berjumpa dengan pihak yang kasusnya sedang ditangani KPK.

"Itu sudah pelanggaran etik, jadi tidak perlu membuktikan apakah pertemuan itu benar-benar telah terjadi tindak pidana korupsi," jelas dia.

"Sepanjang ia bertemu pihak bermasalah, sudah itu pelanggaran etik berat bagi pimpinan KPK dan wajib diberhentikan," imbuhnya.

Sayangnya, Feri menilai bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK selama ini tidak terlalu serius mengenai isu pelanggaran etik, bahkan terkesan tidak tegas.

“Sekali lagi sebenarnya sudah pasti arahnya, cuman Dewas terkesan betul-betul menjadi pelindung dari pimpinan KPK yang bermasalah,” lanjutnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Harta Kekayaan Firli Bahuri Rp 22,8 M

Awal mula kasus

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memberikan semua hal yang diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memberikan semua hal yang diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023).

Kasus yang menimpa Firli berawal dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com