Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Kompas.com - 30/04/2024, 17:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, SYL menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk berbagai kepentingan pribadi.

Uang Kementan tidak hanya dinikmati oleh mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut, namun juga istri, anak, termasuk cucunya.

Berikut daftar sejumlah korupsi SYL yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

1. Dipakai untuk biaya sunatan cucu

SYL ternyata menggunakan uang Kementan untuk membiayai sunatan cucu dari putranya, Kemal Redindo.

Hal tersebut terungkap saat hakim anggota Ida Mustikawati menelusuri anggaran Kementan untuk kepentingan SYL yang dikeluarkan Biro Umum.

Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, yang dihadirkan sebagai saksi mengaku uang di kementeriannya digunakan untuk biaya sunatan cucu SYL.

"Sunatan siapa?" tanya Ida dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/4/2024).

"Anaknya (Kemal Redindo), Yang Mulia," ujar Hafidh.

Ida sempat bertanya kepada Hafidh perihal usia cuu SYL yang sunatannya dibiayai menggunakan dana Kementan.

Namun, Hafid mengaku lupa berapa umur cucu SYL, termasuk besaran anggaran yang dikeluarkan untuk sunatan.

Hafidh hanya menyampaikan, biaya untuk sunatan susu SYL tidak mencapai ratusan juta.

Baca juga: Sosok Hanan Supangkat, Saksi Kasus TPPU SYL yang Rumahnya Digeledah KPK

2. Makan dan kebutuhan rumdin Rp 3 juta sehari

Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus, juga mengungkap fakta lain di balik aliran dana Kementan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL.

Ia mengatakan bahwa Kementan menyiapkan uang sebesar Rp 3 juta setiap harinya untuk kebutuhan rumah dinas (rumdin) SYL.

Uang tersebut, kata Yunus, digunakan untuk keperluan makan dan kebutuhan di rumdin.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, sempat bertanya kepada Yunus perihal dana resmi untuk kebutuhan di rumdin SYL.

Namun, Yunus menyampaikan uang sebesar Rp 3 juta yang disiapkan Kementan bukanlah anggaran resmi.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari sejumlah pejabat di Kementan.

"Biasa setiap hari itu ada Rp 3.000.000 kurang lebih Yang Mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas," ungkap yunus dikutip dari Kompas.com, Senin.

"Rp 3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?" tanya Rianto.

"Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas," jawab Yunus.

"Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?" timpal Rianto.

"Kadang setiap hari, kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia," kata Yunus.

"Apakah makanan setiap hari apa bagaimana?" tanya Rianto.

"Makanan online-online gitu, Grab Food gitu, semacam gitu, kadang juga laundry gitu Pak," ujar Yunus.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Bisakah Firli Diberhentikan secara Tidak Hormat?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com