Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Kompas.com - 30/04/2024, 17:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, SYL menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk berbagai kepentingan pribadi.

Uang Kementan tidak hanya dinikmati oleh mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut, namun juga istri, anak, termasuk cucunya.

Berikut daftar sejumlah korupsi SYL yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

1. Dipakai untuk biaya sunatan cucu

SYL ternyata menggunakan uang Kementan untuk membiayai sunatan cucu dari putranya, Kemal Redindo.

Hal tersebut terungkap saat hakim anggota Ida Mustikawati menelusuri anggaran Kementan untuk kepentingan SYL yang dikeluarkan Biro Umum.

Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, yang dihadirkan sebagai saksi mengaku uang di kementeriannya digunakan untuk biaya sunatan cucu SYL.

"Sunatan siapa?" tanya Ida dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/4/2024).

"Anaknya (Kemal Redindo), Yang Mulia," ujar Hafidh.

Ida sempat bertanya kepada Hafidh perihal usia cuu SYL yang sunatannya dibiayai menggunakan dana Kementan.

Namun, Hafid mengaku lupa berapa umur cucu SYL, termasuk besaran anggaran yang dikeluarkan untuk sunatan.

Hafidh hanya menyampaikan, biaya untuk sunatan susu SYL tidak mencapai ratusan juta.

Baca juga: Sosok Hanan Supangkat, Saksi Kasus TPPU SYL yang Rumahnya Digeledah KPK

2. Makan dan kebutuhan rumdin Rp 3 juta sehari

Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus, juga mengungkap fakta lain di balik aliran dana Kementan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL.

Ia mengatakan bahwa Kementan menyiapkan uang sebesar Rp 3 juta setiap harinya untuk kebutuhan rumah dinas (rumdin) SYL.

Uang tersebut, kata Yunus, digunakan untuk keperluan makan dan kebutuhan di rumdin.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, sempat bertanya kepada Yunus perihal dana resmi untuk kebutuhan di rumdin SYL.

Namun, Yunus menyampaikan uang sebesar Rp 3 juta yang disiapkan Kementan bukanlah anggaran resmi.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari sejumlah pejabat di Kementan.

"Biasa setiap hari itu ada Rp 3.000.000 kurang lebih Yang Mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas," ungkap yunus dikutip dari Kompas.com, Senin.

"Rp 3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?" tanya Rianto.

"Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas," jawab Yunus.

"Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?" timpal Rianto.

"Kadang setiap hari, kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia," kata Yunus.

"Apakah makanan setiap hari apa bagaimana?" tanya Rianto.

"Makanan online-online gitu, Grab Food gitu, semacam gitu, kadang juga laundry gitu Pak," ujar Yunus.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Bisakah Firli Diberhentikan secara Tidak Hormat?

3. Pembelian mobil anak SYL

Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopia, juga buka-bukaan perihal ulah SYL selama menjabat sebagai Mentan.

Ia menyampaikan, eselon I Kementan mengumpulkan uang guna pembelian mobil Toyota Innova untuk anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.

Mobil tersebut dibeli pada Maret 2022 dengan harga sekitar Rp 500 juta dan dikirim ke rumah pribadi anak SYL di wilayah Limo, Jakarta Selatan.

"Itu dicicil apa dibayar lunas?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri dikutip dari Kompas.com, Senin.

"Lunas, Pak" jawan Arief.

Arief menambahkan, tidak semua eselon I di Kementan mengeluarkan uang untuk pembelian mobil SYL.

Hanya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan yang tidak pernah "dibobolkan" alias tidak diminta mengumpulkan uang.

Baca juga: Ironi Firli Bahuri, Siang Terima Penghargaan Kemenkeu, Malam Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

4. Kementan biayai kacamata SYL dan istri

Yunus juga menyampaikan, uang Kementan dipakai SYL dan istrinya untuk pembelian kacamata.

Hal tersebut dikatakan Yunus ketika Rianto yang bertindak sebagai ketua majelis hakim mendalami pengeluaran Kementan untuk kepentingan pribadi SYL.

Namun, Yunus tidak mengetahui secara pasti jenis kacamata yang dibeli SYL apakah untuk keperluan membaca atau fesyen.

Ia hanya mengatakan, uang untuk membeli kacamata diminta oleh Panji Harjanto selaku ajudan SYL.

"Untuk siapa? (kacamatanya)," tanya Rianto dikutip dari Kompas.com, Senin.

"Pak Menteri pernah, untuk ibu (istri SYL) juga pernah," kata Yunus.

Yunus menegaskan, sebenarnya Kementan tidak menyiapkan dana untuk pembelian kacamata bagi SYL dan istrinya.

Uang tersebut kemudian disiapkan oleh Biro Umum, meski Yunus tidak mengungkap berapa anggaran yang dipakai untuk membeli kacamata untuk SYL dan istrinya.

Baca juga: PPATK Sebut Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Syahrul Yasin Limpo Palsu

5. Uang Kementan untuk bayar biduan

Arief mengatakan, SYL juga menggunakan uang Kementan untuk membayar biduan dalam pengeluaran hiburan atau entertainment.

Ia membeberkan bahwa uang yang dikeluarkan untuk kepentingan tersebut mencapai Rp 50-100 juta.

"Saksi menyebut di sini ada beberapa pengeluaran untuk entertain. Makanya ini saya tanyakan, karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 juta sampai Rp100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum dikutip dari Kompas TV.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan, lah. Nah, itulah yang kita harus bayarkan gitu, Pak," jawab Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa lagi.

"Iya betul," timpal Arief.

Ia menjelaskan, salah satu biduan yang menerima uang dari SYL adalah jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com