Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kompas.com - 24/05/2024, 08:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beli gas elpiji 3 kg bakal diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024. 

Aturan ini diterapkan dengan alasan agar penyaluran bahan bakar subsidi ini bisa tepat sasaran.

Selain menyertakan KTP, pembeli elpiji 3 kg juga wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina hingga 31 Mei 2024.

Selain membawa KTP, calon pembeli juga perlu menyertakan kartu keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi usaha mikro supaya didata oleh petugas Pertamina.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024), Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg masih dapat mendaftar walau lewat 31 Mei 2024. 

Berikut ini daftar kelompok masyarakat yang boleh dan tidak boleh membeli elpiji 3 kg.

Baca juga: Ditutup 31 Mei 2024, Ini Cara Daftar Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Kelompok masyarakat yang boleh membeli elpiji 3 kg

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kelompok masyarakat mana saja yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.

Berikut daftar kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg subsudi pemerintah:

1. Rumah tangga

Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.

Mereka juga menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

3. Nelayan sasaran

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power (hp).

4. Petani sasaran

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Mereka yang masuk kelompok ini juga melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 hp.

Baca juga: Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com