Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Peserta JKN wajib membayarkan iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Bagi peserta yang tidak membayarkan iuran bulanan atau menunggak, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Dampaknya, peserta JKN tidak akan dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, peserta JKN yang terlambat membayarkan iuran bulanan, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Hal itu merujuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Disebutkan, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 di bulan berikutnya.

Hal ini berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) atau peserta mandiri maupun Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Akibatnya, peserta tersebut tidak dapat mengakses layanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau pun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Meski demikian, BPJS Kesehatan memberikan waktu 3x24 jam kepada peserta untuk mengurus tunggakan tersebut agar peserta bisa kembali menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

"Apabila sudah lunas dibayarkan (tunggakan), maka peserta dapat langsung mengakses layanan di fasilitas kesehatan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (25/4//2024).

Pihaknya mengimbau bagi peserta JKN untuk selalu membayarkan iuran dalam rangka menjaga status keaktifannya. 


Denda peserta JKN yang menunggak iuran BPJS Kesehatan

Lebih lanjut Rizzky mengatakan, peserta JKN yang menunggak iuran bulanan, dapat dikenakan denda.

Denda pelayanan ini berlaku bagi peserta yang dirawat inap sebelum 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020.

"Kemudian, denda pelayanan tersebut tidak berlaku bagi pasien rawat jalan, melainkan hanya berlaku jika peserta yang bersangkutan tidak dirawat inap dalam kurun waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif lagi," terang Rizzky.

Ia menjelaskan, perhitung denda pelayanan tersebut yaitu 5 persen dikali perkiraan total biaya pelayanan dikali jumlah bulan tertunggak (paling banyak 24 bulan).

Selanjutnya, batas denda maksimal yang ditetapkan sebesar Rp 30 juta dan nominal denda bisa jauh lebih rendah dari itu.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/28/173000065/apakah-status-bpjs-kesehatan-nonaktif-jika-terlambat-bayar-iuran-

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke