Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta BPJS Beli Obat di Luar RS Disebut Dapat "Reimburse", Ini Kata BPJS Kesehatan

Kompas.com - 22/04/2024, 16:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi peserta BPJS Kesehatan yang sakit dan bisa mendapatkan reimburse atau penggantian uang jika membeli obat dengan biaya sendiri, viral di media sosial.

Video tersebut dibagikan ulang oleh akun media sosial X (Twitter) @BknAnonBerbayar, Sabtu (20/4/2024).

Dalam videonya, pengunggah menyebutkan, ada rumah sakit yang akan menyuruh peserta BPJS Kesehatan membeli obat di apotek lain atau di luar fasilitas kesehatan (faskes) tersebut dengan biaya sendiri karena stok obatnya habis.

"Jika demikian terjadi, bapak ibu wajib membawa kuitansi pembelian obat tersebut dan meminta rumah sakit untuk mengembalikan biaya obat yang bapak ibu beli sendiri," ujarnya.

Baca juga: Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Hal ini merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 yang mengatur pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit dilakukan dengan sistem paket.

Biaya yang dibayarkan termasuk biaya ruangan, biaya obat, jasa dokter, biaya makan pasien, dan sebagainya. Artinya, rumah sakit disebut harus memenuhi kebutuhan obat pasien.

Lantas, benarkah peserta BPJS Kesehatan bisa mengeklaim kembali uang pembelian obat di luar faskes?

Baca juga: BPJS Kesehatan Nonaktif Setelah Resign, Apakah Peserta Harus Daftar Lagi?

Peserta BPJS beli obat di luar faskes

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah adanya mekanisme pembelian obat di luar faskes bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Pelaksanaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasiona) memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada peserta yang terdaftar, termasuk pelayanan obat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan obat kepada peserta sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

Karena itu, Rizzky menegaskan pihaknya tidak memperkenankan peserta BPJS Kesehatan  membeli obat di luar fasilitas kesehatan.

"Peserta juga tidak diperkenankan mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan obat yang diresepkan," tambahnya.

Dia melanjutkan, hal ini bertujuan untuk memastikan akses yang mudah terhadap layanan kesehatan. Ini termasuk pemberian obat-obatan yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan peserta.

Rizzky memastikan, pihak rumah sakit seharusnya tidak boleh meminta pasien peserta BPJS Kesehatan membeli obat dengan uang sendiri di apotek lain yang bekerja sama dengan rumah sakit atau apotek lain dengan alasan obat habis.

Baca juga: Benarkah Pasien Tidak Boleh Dipulangkan Sebelum Sembuh? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Laporkan pelanggaran

Ilustrasi Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dok. BPJS Kesehatan Ilustrasi Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rizzky menjelaskan, regulasi dari BPJS Kesehatan yang berlaku mengharuskan faskes tetap menyediakan obat yang dibutuhkan sesuai hak peserta,

Halaman:

Terkini Lainnya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Siap-siap, Pendaftaran CPNS Dibuka Juni 2024, Kuota 1,2 Juta Formasi

Siap-siap, Pendaftaran CPNS Dibuka Juni 2024, Kuota 1,2 Juta Formasi

Tren
Cara Beli Tiket Go Show KAI, Tarif Naik per 1 Mei 2024

Cara Beli Tiket Go Show KAI, Tarif Naik per 1 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com