Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Nonaktif Setelah Resign, Apakah Peserta Harus Daftar Lagi?

Kompas.com - 04/03/2024, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi mengenai BPJS Kesehatan yang tidak aktif atau nonaktif setelah resign, beredar di media sosial X.

Dalam unggahan tersebut, status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif usai yang bersangkutan keluar dari pekerjaannya.

"Aku kan baru resign trus coba cek BPJS kesehatan udah ngga aktif. Ini kalau mau ngaktifin apakah bisa melanjutkan atau harus bikin baru ya? Trus kalau nanti dapat kerja lagi kalo ada fasilitas BPJS apakah baru lagi atau gimana?" tulis @worksfess.

Sebagai informasi, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dan menanggung sebagian biaya karyawan mereka sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Namun, ketika karyawan tersebut resign, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatannya.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif setelah resign?

Baca juga: Biaya Pengobatan Pemotor Lehernya Terjerat Kabel di Medan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan bahwa sebuah perusahaan wajib menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1) yang menetapkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Namun, jika karyawan tersebut berhenti bekerja, kepesertaannya akan langsung nonaktif. Akan tetapi Rizzky memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan itu bisa diaktifkan kembali.

"Untuk mengaktifkannya, peserta diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri kembali dan memilih kelas rawat yang dikehendaki," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Apabila yang bersangkutan ingin mendaftar sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, peserta dapat mengajukan usulan kepada Dinas Sosial setempat sesuai dengan prosedur, persyaratan, dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh dinas sosial.

Pengajuan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh dinas sosial dan data kemudian akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kami juga mengimbau bagi seluruh peserta JKN untuk memastikan keaktifan kepesertaannya agar dapat dijamin saat mengakses pelayanan kesehatan melalui beberapa kanal yang telah disediakan," ungkap Rizzky.

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan Chat Assistant JKN (CHIKA).

Di sisi lain, Rizzky juga mengimbau kepada peserta BPJS Kesehatan untuk rutin melakukan pembayaran iuran di kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com