Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan Nonaktif Setelah Resign, Apakah Peserta Harus Daftar Lagi?

KOMPAS.com - Informasi mengenai BPJS Kesehatan yang tidak aktif atau nonaktif setelah resign, beredar di media sosial X.

Dalam unggahan tersebut, status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif usai yang bersangkutan keluar dari pekerjaannya.

"Aku kan baru resign trus coba cek BPJS kesehatan udah ngga aktif. Ini kalau mau ngaktifin apakah bisa melanjutkan atau harus bikin baru ya? Trus kalau nanti dapat kerja lagi kalo ada fasilitas BPJS apakah baru lagi atau gimana?" tulis @worksfess.

Sebagai informasi, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dan menanggung sebagian biaya karyawan mereka sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Namun, ketika karyawan tersebut resign, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatannya.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif setelah resign?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan bahwa sebuah perusahaan wajib menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1) yang menetapkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Namun, jika karyawan tersebut berhenti bekerja, kepesertaannya akan langsung nonaktif. Akan tetapi Rizzky memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan itu bisa diaktifkan kembali.

"Untuk mengaktifkannya, peserta diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri kembali dan memilih kelas rawat yang dikehendaki," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Apabila yang bersangkutan ingin mendaftar sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, peserta dapat mengajukan usulan kepada Dinas Sosial setempat sesuai dengan prosedur, persyaratan, dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh dinas sosial.

Pengajuan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh dinas sosial dan data kemudian akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kami juga mengimbau bagi seluruh peserta JKN untuk memastikan keaktifan kepesertaannya agar dapat dijamin saat mengakses pelayanan kesehatan melalui beberapa kanal yang telah disediakan," ungkap Rizzky.

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan Chat Assistant JKN (CHIKA).

Di sisi lain, Rizzky juga mengimbau kepada peserta BPJS Kesehatan untuk rutin melakukan pembayaran iuran di kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri

Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri bisa dilakukan secara offline dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan.

Namun, calon peserta juga bisa mendaftar secara mudah via online menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Sebelum mendaftar, peserta wajib mempersiapkan beberapa syarat pendaftaran yang dibutuhkan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
  • Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)
  • Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.

Selanjutnya, apabila syarat dokumen tersebut sudah lengkap, calon peserta bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/04/170000665/bpjs-kesehatan-nonaktif-setelah-resign-apakah-peserta-harus-daftar-lagi-

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke