Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlangsung hingga 17 Maret, Ini Target Operasi Keselamatan 2024

Kompas.com - 04/03/2024, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Keselamatan 2024 hingga Senin (17/3/2024).

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, operasi yang diadakan serentak tersebut menargetkan sebelas jenis pelanggaran lalu lintas.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Eddy, dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (29/2/2024).

Lantas, apa saja target operasi kali ini?

Baca juga: Polisi: Surat E-tilang Dikirim lewat WhatsApp adalah Modus Penipuan

11 target Operasi Keselamatan 2024

Berikut sebelas jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:

  1. Berkendara menggunakan ponsel
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
  3. Berkendara membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
  4. Pengendara yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sabuk pengaman
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Melawan arus lalu lintas
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang melebihi muatan (over dimension overload/ODOL)
  9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
  10. Penggunaan strobo dan sirine yang tidak sesuai peruntukan
  11. Penggunaan pelat khusus atau rahasia palsu.

Operasi Keselamatan 2024 adalah operasi kepolisian yang mengedepankan persuasif, edukatif, dan penuh simpatik.

Eddy menyampaikan, Operasi Keselamatan mengangkat tema "Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, menekan fatalitas kecelakaan, serta meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

Menurut Eddy, kegiatan ini menggunakan pendekatan soft approach atau tanpa konflik, dengan menitikberatkan pada edukasi yang simpatik.

"Sehingga masyarakat tidak perlu takut ya apabila bertemu polantas (polisi lalu lintas) di lapangan," ujar Eddy, dilansir dari laman Korlantas Polri, Sabtu (2/3/2024).

"Dengan full senyum polantas, kami akan melayani kalian 1 x 24 jam," sambungnya.

Baca juga: Polisi Tak Bisa Tilang Knalpot Moge Berkubikasi Besar, Apa Alasannya?

Pelanggar akan ditindak

Eddy menekankan, nantinya seluruh pelanggaran akan ditindak oleh petugas secara manual melalui tilang.

Pelanggaran juga dapat ditindak secara elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Dia pun mengimbau para pengendara untuk senantiasa menaati peraturan dan rambu lalu lintas yang telah ditetapkan.

Sebelum memulai perjalanan, pengendara juga diimbau untuk mengecek kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen kendaraan maupun pribadi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com