Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Nonaktif Setelah Resign, Apakah Peserta Harus Daftar Lagi?

Kompas.com - 04/03/2024, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi mengenai BPJS Kesehatan yang tidak aktif atau nonaktif setelah resign, beredar di media sosial X.

Dalam unggahan tersebut, status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif usai yang bersangkutan keluar dari pekerjaannya.

"Aku kan baru resign trus coba cek BPJS kesehatan udah ngga aktif. Ini kalau mau ngaktifin apakah bisa melanjutkan atau harus bikin baru ya? Trus kalau nanti dapat kerja lagi kalo ada fasilitas BPJS apakah baru lagi atau gimana?" tulis @worksfess.

Sebagai informasi, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dan menanggung sebagian biaya karyawan mereka sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Namun, ketika karyawan tersebut resign, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatannya.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif setelah resign?

Baca juga: Biaya Pengobatan Pemotor Lehernya Terjerat Kabel di Medan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan bahwa sebuah perusahaan wajib menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1) yang menetapkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Namun, jika karyawan tersebut berhenti bekerja, kepesertaannya akan langsung nonaktif. Akan tetapi Rizzky memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan itu bisa diaktifkan kembali.

"Untuk mengaktifkannya, peserta diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri kembali dan memilih kelas rawat yang dikehendaki," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Apabila yang bersangkutan ingin mendaftar sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, peserta dapat mengajukan usulan kepada Dinas Sosial setempat sesuai dengan prosedur, persyaratan, dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh dinas sosial.

Pengajuan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh dinas sosial dan data kemudian akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kami juga mengimbau bagi seluruh peserta JKN untuk memastikan keaktifan kepesertaannya agar dapat dijamin saat mengakses pelayanan kesehatan melalui beberapa kanal yang telah disediakan," ungkap Rizzky.

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan Chat Assistant JKN (CHIKA).

Di sisi lain, Rizzky juga mengimbau kepada peserta BPJS Kesehatan untuk rutin melakukan pembayaran iuran di kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain

Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri

Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri bisa dilakukan secara offline dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan.

Namun, calon peserta juga bisa mendaftar secara mudah via online menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Sebelum mendaftar, peserta wajib mempersiapkan beberapa syarat pendaftaran yang dibutuhkan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
  • Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)
  • Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.

Selanjutnya, apabila syarat dokumen tersebut sudah lengkap, calon peserta bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri:

  • Mengunduh dan membuka aplikasi JKN Mobile
  • Menyiapkan kelengkapan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank
  • Klik menu "Daftar" di aplikasi JKN, lalu pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
  • Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran
  • Lalu, masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil selanjutnya lengkapi data yang harus diisi, klik "Selanjutnya"
  • Kemudian, pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  • Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik "simpan"
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
  • Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
  • Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengubah BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com