Lebih lanjut Rizzky mengatakan, peserta JKN yang menunggak iuran bulanan, dapat dikenakan denda.
Denda pelayanan ini berlaku bagi peserta yang dirawat inap sebelum 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020.
"Kemudian, denda pelayanan tersebut tidak berlaku bagi pasien rawat jalan, melainkan hanya berlaku jika peserta yang bersangkutan tidak dirawat inap dalam kurun waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif lagi," terang Rizzky.
Ia menjelaskan, perhitung denda pelayanan tersebut yaitu 5 persen dikali perkiraan total biaya pelayanan dikali jumlah bulan tertunggak (paling banyak 24 bulan).
Selanjutnya, batas denda maksimal yang ditetapkan sebesar Rp 30 juta dan nominal denda bisa jauh lebih rendah dari itu.
Baca juga: Peserta BPJS Beli Obat di Luar RS Disebut Dapat Reimburse, Ini Kata BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.