Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Kompas.com - 28/04/2024, 18:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional yang ada di Indonesia dari 34 menjadi total hanya 17 bandara.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang terbit per tanggal 2 April 2024.

Keputusan Menteri ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia masih berstatus sebagai bandara internasional. Sementara 17 bandara lainnya berubah menjadi berstatus domestik.

Keputusan ini telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).

Alasan pemangkasan jumlah bandara internasional

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan penetapan ini secara umum dilakukan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

Pihaknya mengklaim aturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. 

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata dia. 

Baca juga: KA Bandara YIA Xpress dan Reguler, Apa Bedanya?


Daftar 17 bandara internasional April 2024

Kementerian Perhubungan awalnya menetapkan terdapat 34 bandara internasional yang dibuka pada 2015-2021.

Namun, data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengungkapkan hanya lima bandara internasional yang melayani penerbangan terjadwal dari atau ke luar negeri.

Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta di Jakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Kualanamu di Medan.

Sementara beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.

Sejumlah bandara internasional lain disebutkan hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional atau bahkan sama sekali tidak memiliki layanan penerbangan internasional.

"Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya," ujar Adita.

Karena alasan tersebut, Kemenhub lantas hanya menetapkan 17 bandara berstatus sebagai bandara internasional. Berikut rinciannya.

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim di Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani di Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur

Baca juga: Bandara Terbaik Dunia 2024, Ada 2 dari Indonesia

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com