KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional yang ada di Indonesia dari 34 menjadi total hanya 17 bandara.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang terbit per tanggal 2 April 2024.
Keputusan Menteri ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia masih berstatus sebagai bandara internasional. Sementara 17 bandara lainnya berubah menjadi berstatus domestik.
Keputusan ini telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan penetapan ini secara umum dilakukan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
Pihaknya mengklaim aturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata dia.
Baca juga: KA Bandara YIA Xpress dan Reguler, Apa Bedanya?
Kementerian Perhubungan awalnya menetapkan terdapat 34 bandara internasional yang dibuka pada 2015-2021.
Namun, data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengungkapkan hanya lima bandara internasional yang melayani penerbangan terjadwal dari atau ke luar negeri.
Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta di Jakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Kualanamu di Medan.
Sementara beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
Sejumlah bandara internasional lain disebutkan hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional atau bahkan sama sekali tidak memiliki layanan penerbangan internasional.
"Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya," ujar Adita.
Karena alasan tersebut, Kemenhub lantas hanya menetapkan 17 bandara berstatus sebagai bandara internasional. Berikut rinciannya.