KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mulai menon-aktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang tidak sesuai domisili atau tinggal dan menetap di daerah lain.
Pemprov beralasan, menon-aktifkan NIK itu diperlukan demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Penonaktifan KTP ini sudah direncanakan sejak tahun lalu untuk keakuratan data kependudukan di Jakarta.
Untuk tahap awal telah diajukan penonaktifan 92.493 KTP yang terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 tinggal di RT berbeda ke Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin mengungkapkan terdapat ratusan ribu warga ber-KTP Jakarta namun tinggal di daerah lain, khususnya wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
“Dan mereka tinggal 5 tahun sampai 25 tahun,” ujar Budi dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Lantas, bagaimana cara mengecek status KTP NIK Jakarta tersebut?
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIBhttps://www.kompas.com/tren/read/2024/04/26/220000065/jadwal-timnas-indonesia-di-semifinal-piala-asia-u23--senin-29-april-2024https://asset.kompas.com/crops/20Wvx1A0GRjJARnALxXWzjx0peg=/0x0:2556x1704/195x98/data/photo/2024/04/26/662aa82b49d5e.jpeg