KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mulai menon-aktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang tidak sesuai domisili atau tinggal dan menetap di daerah lain.
Pemprov beralasan, menon-aktifkan NIK itu diperlukan demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Penonaktifan KTP ini sudah direncanakan sejak tahun lalu untuk keakuratan data kependudukan di Jakarta.
Untuk tahap awal telah diajukan penonaktifan 92.493 KTP yang terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 tinggal di RT berbeda ke Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin mengungkapkan terdapat ratusan ribu warga ber-KTP Jakarta namun tinggal di daerah lain, khususnya wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
“Dan mereka tinggal 5 tahun sampai 25 tahun,” ujar Budi dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Lantas, bagaimana cara mengecek status KTP NIK Jakarta tersebut?
Baca juga: Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP
Dilansir dari KompasTV (12/4/2024), berikut sejumlah cara mengecek status KTP Jakarta:
Baca juga: Bisakah Membuat KTP Sebelum Genap Berusia 17 Tahun? Ini Kata Dukcapil
Dikutip dari Kompas.id (15/4/2024), penonaktifan ini tidak berlaku bagi warga Jakarta yang sedang menjalani tugas di luar kota.
Selain itu, mereka yang mengenyam pendidikan di luar kota dan luar negeri juga tidak dikenakan penonaktifan.
Proses ini juga tidak berlaku untuk penduduk yang masih mempunyai aset rumah di Jakarta. Namun, nantinya akan ada verifikasi dan validasi, serta penyesuaian data kependudukan.
”Mohon pengertian. Ini amanat undang-undang dan tertib administrasi, serta upaya agar bantuan sosial tepat sasaran," ucap Budi.
"Selama ini, ada warga tidak tinggal di Jakarta, tetapi tetap dapat bantuan sosial,” lanjutnya.
Baca juga: Bisakah Buat SKCK di Kantor Polisi Luar Domisili KTP?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.