Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Buat SKCK di Kantor Polisi Luar Domisili KTP?

Kompas.com - 24/04/2024, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat dari kepolisian yang menerangkan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan seseorang.

SKCK dibuat di setiap kantor kepolisian sesuai kebutuhan, baik Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), maupun Markas Besar Polisi Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Misalnya, jika permohonan pembuatan SKCK bertujuan untuk mengikuti rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemohon dapat mengajukan ke Polres setempat.

Namun, warga yang berada di luar domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) kerap bingung saat harus membuat SKCK.

Lantas, bisakah membuat SKCK di kantor polisi di luar domisili KTP?

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain


Tidak bisa membuat SKCK di luar domisili KTP

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, saat ini pembuatan SKCK tidak bisa dilakukan di luar domisili KTP.

"Belum bisa, untuk saat ini masih sesuai domisili," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Umi menjelaskan, ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Sebagai contoh, seorang warga Kota Bandar Lampung yang saat ini sedang berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah, hanya bisa membuat SKCK di Polresta Bandar Lampung, Lampung.

Warga tersebut tidak bisa membuat permohonan di Polres Surakarta, meskipun secara daring atau online.

Umi melanjutkan, warga yang berada di luar kota itu bisa saja mengajukan permohonan penerbitan SKCK secara online di Polres sesuai KTP-nya.

Namun, bentuk fisik SKCK yang diterbitkan tidak bisa dikirimkan ke tempat tinggal pemohon.

"Fisiknya mengambil langsung (ke kantor polisi yang menerbitkan)," kata Umi.

Senada, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Artanto menyampaikan, pemohon tetap harus mengambil bentuk fisik SKCK secara mandiri di kantor kepolisian yang menerbitkan.

Sebab, pembuatan SKCK online hanya bertujuan mempersingkat proses penerbitan, yang memungkinkan pemohon tak perlu mengantre.

"SKCK online pada prinsipnya untuk mempersingkat waktu proses pembuatan SKCK. Secara fisik harus tetap di ambil di Polres atau Polda tersebut," tuturnya, saat dihubungi terpisah, Selasa.

Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2023, Apakah Tetap Harus Bawa Berkas ke Kepolisian?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com