Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Kompas.com - 29/04/2024, 09:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila masa berlakunya telah habis.

Hal tersebut lantaran STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas kendaraan sehingga perlu diperpanjang secara berkala, baik tahunan ataupun lima tahunan.

Seperti diketahui, untuk melakukan perpanjangan pajak STNK, dibutuhkan syarat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baik yang asli maupun fotokopi.

Lantas, bagaimana dengan pemiliik kendaraan yang telah meninggal dunia namun STNK belum sempat dibalik nama atas orang lain?

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat


Penjelasan Dirlantas

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, masyarakat wajib menggunakan KTP asli pemilik kendaraan apabila hendak melakukan pembayaran pajak STNK.

"Terkait dengan kepengurusan pajak STNK kendaraan bermotor, baik tahunan dan lima tahunan, harus menggunakan KTP asli dan dilampirkan fotokopinya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Selain itu, Alfian melanjutkan, masyarakat juga harus membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.

Adapun jika BPKB kendaraan sedang diagunkan, maka dapat dilampirkan surat kuasa untuk BPKB yang sedang diagunkan di leasing dan mendapatkan surat keterangan dari pihak leasing untuk membuka blokir jika diblokir.

Untuk diketahui, agunan merupakan aset berwujud maupun tidak berwujud yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh debitur kepada kreditur.

"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk keamanan terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor serta antisipasi apabila ada orang yang menguasai kendaraan dan tidak merasa memiliki menjual atau menggadaikan kendaraan bermotor," terang Alfian.

Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain via Online

Bagaimana dengan pemilik kendaraan yang sudah meninggal?

Lebih lanjut Alfian menjelaskan, mekanisme pembayaran atau kepengurusan STNK kendaraaan bermotor bagi pemilik yang sudah meninggal dunia dapat dilakukan dengan cara balik nama.

"Terkait dengan pemilik telah meninggal dunia solusinya harus dilakukan balik nama," terang dia

Dikutip dari Samsat Sleman, balik nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.

Balik nama akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Alfian menambahkan, adapun jika kendaraan sudah dijual, maka dapat dilampirkan kuitansi pembelian dan diwariskan ke keluarga.

"Kemudian, saat perpanjang STNK harus dilampirkan surat waris serta dilampirkan surat kematian," tambahnya.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com