Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Kompas.com - 14/05/2024, 19:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang merekam bangunan Kafe Xakapa hanyut terbawa arus banjir bandang di Sumatera Barat beredar di media sosial.

Kafe Xakapa berdiri di daerah Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Namun, kafe ini tersapu oleh arus banjir lahar dingin pada Sabtu (11/5/2024).

Kabar hanyutnya Kafe Xakapa ramai dibahas di media sosial, usai diunggah oleh salah satu akun di media sosial X (Twitter) @tagarabak pada Minggu (12/5/2024).

Menurutnya, kafe tersebut memang seharusnya tidak boleh diirikan di Lembah Anai karena daerah tersebut berada di sempadan atau area kanan-kiri sungai.

"Kalian semua, karena saking bodohnya, malah kafe dan wahana bermain anak yang kalian bikin. Jika ada bencana yang datang, itulah hukuman untuk orang bodoh," tulisnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya status kafe itu?

Baca juga: UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang


Kafe Xakapa dibangun tanpa izin

Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Datar,  Sumatera Barat Harniwati mengatakan, Kafe Xakapa dan dua bangunan di area itu tidak memiliki izin berdiri.

"Terkait dengan Kafe Xakapa, dapat kami sampaikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin," kata Harniwati saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Selain tidak memiliki izin, ia memastikan bahwa pembangunan kafe juga tidak mendapatkan rekomendasi dari sektor terkait.

Karena itu, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat dapat membongkar bangunan tersebut.

Baca juga: Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Berdiri di kawasan hutan lindung

Sementara, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Wengki Purwanto mengungkapkan, Kafe Xakapa sudah berdiri di Lembah Anai sejak 2022.

"Berada di kawasan hutan lindung, tidak ada alas hak, namun ada klaim dibangun di atas tanah adat," tuturnya saat dihubungi secara terpisah, Senin (13/5/2024).

Wengki menjelaskan, Lembah Anai merupakan wilayah hulu yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air untuk menjaga kelestarian fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) Anai.

Kawasan itu tidak boleh dijadikan tempat pembangunan, sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Tahun 2022-2042.

Namun, dia menilai bahwa pemerintah gagal mengelola kawasan ini sehingga banyak terjadi pembangunan hotel dan kafe di Lembah Anai.

Baca juga: Walhi: Banjir dan Longsor di Sumbar Bukti Deforestasi TNKS Makin Parah

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com