Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Kompas.com - 14/05/2024, 09:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Rahmady dibebastugaskan dari jabatannya sejak Kamis (9/5/2024).

Menurutnya, Rahmady dinonaktifkan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran yang dimaksud terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” ujar Nirwala dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Duduk perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta dinonaktifkan

Sebelum dibebastugaskan, Rahmady dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena LHKPN-nya dinilai tidak wajar.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya, Andreas.

Pelapor menyebutkan bahwa LHKPN milik Rahmady tidak wajar lantaran harta kekayan yang tercatat pada 2023 sebesar Rp 6,39 miliar, namun ia diduga memiliki perusahaan dengan total aset Rp 60 miliar.

Nah ini aset-aset yang sudah diberikan perusahaan ke istrinya atau beli ini didaftarkan atau tidak, ini yang kami tidak tahu,” ujar Andreas di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Di sisi lain, Andreas juga membeberkan, Rahmady mempunyai beberapa aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah, tetapi harta ini didaftarkan atas nama saudaranya.

Ia menyampaikan, pihaknya tidak hanya mengirim laporan ke KPK, namun juga ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Baca juga: Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Harta kekayaan Rahmady Effendy Hutahaean

Merujuk laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Rahmady mencapai Rp 6.395.090.149.

Harta kekayaan Rahmady terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, dan harta lainnya.

Berikut rincian harta kekayaan Rahmady:

  1. Tanah dan bangunan:
    • Tanah dan bangunan seluas 110m2/54 m2 di Surakarta senilai Rp 200.000.000
    • Tanah dan bangunan seluas 304 m2/235 m2 di Semarang senilai Rp 700.000.000.
  2. Kendaraan:
    • Mobil Toyota Hardtop Jeep tahun 1981 senilai Rp 90.000.000
    • Motor Honda K1H02N14LO A/T tahun 2017 senilai Rp 8.000.000
    • Mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp 245.000.000.
  3. Harta bergerak lainnya: Rp 3.284.000.000
  4. Surat berharga: Rp 520.000.000
  5. Kas dan setara kas: Rp 645.090.149
  6. Harta lainnya: Rp 703.000.000.

(Sumber: Kompas.com/Rully R Ramli | Editor: Erlangga Djumena)

Baca juga: Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com