Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Kompas.com - 12/05/2024, 14:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) merilis Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun ajaran 2024/2025 yang terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). 

UKT dibayarkan mahasiswa program sarjana dan vokasi yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan mandiri (SIMAK, PPKB, dan Prestasi).

Sementara IPI atau uang pangkal dikhususkan bagi mahasiswa program sarjana dan vokasi kelas reguler yang masuk melalui jalur seleksi mandiri.

Besaran tarif biaya kuliah UI diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 792/SK/R/UI/2024 dan 793/SK/R/UI/2024.

Baca juga: Biaya Kuliah Universitas Indonesia 2024/2025 Program Sarjana dan Vokasi


Biaya UKT dan uang pangkal UI

Dalam keputusan rektor itu, diketahui biaya UKT tertinggi di UI berasal dari Program Studi (Prodi) Pendidikan Dokter, Kedokteran Gigi, Ilmu Keperawatan, dan Farmasi yakni Rp 20 juta.

Pada tahun ajaran sebelumnya, UKT dipisah antara jalur seleksi nasional dan seleksi mandiri dalam 11 kelompok. UKT terbesar tetap diisi keempat prodi di atas dengan nominal sama.

Di sisi lain, mahasiswa jalur seleksi mandiri juga membayar biaya IPI yang terbagi menjadi empat kelompok dalam tahun ajaran 2024/2025. Sebaliknya, hanya ada satu kelompok IPI pada periode sebelumnya.

Tahun ini, uang pangkal terbesar di UI mencapai Rp 161 untuk mahasiswa sarjana dan vokasi jalur seleksi mandiri Pendidikan Kedokteran. 

Pada 2023/2024, IPI hanya ditujukan untuk mahasiswa vokasi, sarjana non-reguler, dan sarjana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) lewat seleksi mandiri, dengan angka terbesar mencapai Rp 40 juta pada Fakultas Ilmu Komputer.

Akibatnya, banyak pihak menyoroti kenaikan biaya kuliah di UI yang dinilai semakin membebani mahasiswa.

Baca juga: Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Penetapan UKT UI 2024/2025

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia menjelaskan, pertimbangan pihak kampus menerapkan UKT adalah berdasarkan dua aturan.

Dua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024, serta Keputusan Mendikbudristek Nomor 54/P/2024.

"Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Amelita saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/5/2024).

Menurutnya, UI telah berkonsultasi dengan Kemendikbudristek untuk memperoleh rekomendasi besaran biaya kuliah tunggal (BKT). Kemudian, hasilnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI 2024/2025.

Selain UKT, lanjut dia, besaran uang pangkal juga diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com