KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tak lagi memungut sampah organik warga.
Kepala UPTD Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Rita Probowati mengatakan, kebijakan ini bukan tanpa alasan.
Menurutnya, sampah organik dapat menyebabkan kualitas sampah anorganik di TPST berkurang.
“Sampah yang diolah di TPST, akan menjadi bahan bakar pengganti batu bara di perusahaan pabrik semen di Cilacap,” kata Rita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Lantas, ke mana warga Sleman akan membuang sampah organik?
Baca juga: Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH
Rita mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pengolahan sampah organik yang tak lagi diangkut.
Sosialisasi tersebut berupa pembuatan tabung atau lubang biopori untuk membuang sampah-sampah organik.
“Di masyarakat sudah ada sosialisasi dari bidang lain di DLH. Setiap rumah tangga, diwajibkan untuk membuat tabung atau lubang biopori,” jelas dia.
Setidaknya, setiap rumah tangga membuat tiga lubang biopori sedalam 1-1,5 meter. Harapannya, satu lubang biopori bisa menampung sampah organik tiga minggu sampai dengan 1,5 bulan.
“Sehingga harapannya lubang ketiga itu adalah untuk bulan yang ketiga,” ujarnya.
Baca juga: Dibanjiri Sampah Usai Hujan, Kondisi Pantai Teluk Banten Jadi Sorotan Media Asing
Ia menjelaskan, pada bulan ketiga, sampah-sampah lubang biopori pertama sudah menjadi kompos dan bisa dimanfaatkan untuk tanaman.
Bagi warga yang lahannya sudah tertutupi oleh conblock, cukup membuka beberapa untuk membuat lubang biopori.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa DLH Sleman juga sudah melakukan sosialisasi pemilahan sampah organik dan anorganik.
Menurutnya, sosialisasi-sosialisasi rutin yang dilakukan oleh DLH tersebut sudah dipahami oleh masyarakat Sleman.
“Ini tidak bisa dikatakan langsung efektif, ini butuh waktu. Tapi progresnya sudah baik, semakin lama, semakin meningkat membaik,” terangnya.