KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88.
Diberitakan Kompas.id, Jumat (24/5/2024), pembuntutan tersebut berlangsung pada Minggu (19/5/2024) malam.
Kala itu, Febrie sedang makan malam dalam sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dia datang bersama satu ajudan dan petugas patroli wilayah (patwal) Polisi Militer.
Atas kejadian ini, seorang anggota Densus 88 berinisial IM dengan pangkat Bripda diamankan. Dia diduga tengah menjalankan misi "Sikat Jampidsus" dan melakukan penyamara".
Lalu, siapa Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah yang diduga dikuntit anggota Densus 88?
Baca juga: Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 Saat Sedang Makan di Restoran
Dilansir dari laman Kejagung, pria kelahiran Jakarta ini merupakan lulusan Fakultas Hukum, Universitas Jambi.
Sebelum bertugas sebagai Jampidsus, Febrie memulai karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Kerinci, Jambi pada 1996.
Jabatan terakhirnya adalah Kasi Intelijen, sebelum akhirnya berpindah-pindah tugas ke instansi lain.
Dia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kepala Kajati NTT.
Dia juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung (Dirdik Jampidsus).
Sebelum dilantik jadi Jampidsus, Febrie baru lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 29 Juli 2021.
Febrie Ardiansyah dilantik menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung oleh Jaksa Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono pada 6 Januari 2022.
Baca juga: Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?
Berikut rincian kasus yang pernah ditangani oleh Febrie di Kejagung:
Kasus ini berkaitan dengan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,81 triliun.