Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Kompas.com - 21/05/2024, 18:46 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X atau Twitter ramai soal video video selebgram Zoe Levana masuk ke jalur busway.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok pada Minggu (19/5/2024), dia beralasan mobilnya masuk jalur busway karena ibunya salah mengemudikan kendaraan.

Solusinya bagaimana, komen di bawah. Saya panik ini empat jam katanya ini sampai jam 04.00,” klaim Zoe dalam video.

Baca juga: Perubahan Nama Halte Transjakarta, Ini Daftar Lengkapnya

Pengakuan Zoe Levana

Zoe mengaku, mobil yang dikemudikan ibunya tidak bisa keluar dari jalur busway karena terhimpit antrean Transjakarta yang berhenti di depan maupun belakang kendaraannya.

Dalam video, tampak beberapa unit Transjakarta yang berhenti secara mengular di belakang mobil Zoe.

Zoe pun mengaku kebingungan karena mobilnya sama sekali tidak bisa bergerak.

Ia juga mengatakan, Transjakarta yang berhenti di depan mobilnya tidak segera bergerak ditambah ada separator di sisi kiri jalan yang menyebabkan kendaraannya juga tidak bisa memutar.

Jadi, depanya itu busnya full banget. Ada banyak banget. Nggak mungkin bisa jalan ini. Panas juga ini,” ujar Zoe.

Video tersebut menuai berbagai komentar dari warganet yang sebagian besar menyalahkan Zoe karena ketidaktahuannya soal larangan melintas di jalur busway.

Baca juga: Daftar 13 Koridor Transjakarta yang Beroperasi 24 Jam

Respons polisi dan dishub

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edi Purwanto mengaku belum mengetahui kejadian tersebut. 

Pihaknya mengatakan masih akan melakukan penyelidikan perihal viralnya video tersebut.

“Kami sedang melakukan penyelidikan akan video tersebut,” ujar Edi kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Terpisah, Kepala Seksi Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Utara, Ikhwan Purnama menyerahkan kasus tersebut ke polisi. 

Pihaknya beralasan hanya bertugas untuk menghalau dan mencegah kendaraan pribadi maupun yang membawa muatan masuk jalur busway.

Perihal penindakan kendaraan pribadi masuk jalur busway, menurutnya menjadi kewenangan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

“Kami tidak menindak kendaraan yang sifatnya pribadi, kecuali yang masuk itu mobil box. Kalau mobil (pribadi) itu domainnya kan sudah kepolisian,” kata Ikhwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Menurut Ikhwan, Dishub hanya sosialisasi jika kendaraan apapun jenisnya tidak boleh masuk (jalur busway. 

Baca juga: Aksi Wanita Nekat Adang Transjakarta Pakai Mini Cooper, Cekcok dengan Petugas dan Minta Penumpang Diturunkan

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com