Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Kompas.com - 21/05/2024, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) resmi dimulai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan, pendaftaran akun PPDB DKI Jakarta 2024 sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (20/5/2024) hingga Senin (27/5/2024).

Pendafaran online PPDB DKI Jakarta 2024 dapat dilakukan melalui laman sidanira.jakarta.go.id.

Berbeda dari tahun lalu, pendaftaran calon peserta didik baru (CPDB) kali ini dilakukan secara online.

"Ada suatu hal yang berbeda, antara PPDB tahun ini dan yang lalu. Pertama, PPDB tahun ini dilakukan secara online. Kalau tahun lalu kan enggak online," ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin.

Baca juga: Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Jadwal PPDB

Untuk diketahui, pendaftaran online PPDB DKI Jakarta 2024 untuk masing-masing jenjang pendidikan tidak dilakukan secara bersamaan.

Berikut jadwalnya:

  • Jadwal verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB perpanjangan SD: 20 Mei 2024
  • Jadwal verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB jenjang SMP: 27 Mei 2024
  • Jadwal verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB perpanjangan SMA dan SMK: 3 Juni 2024.

Baca juga: Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada Bumi Manusia

Kententuan calon peserta didik baru untuk pra pendaftaran

Pada pendaftaran awal PPDB DKI Jakarta 2024, Calon Peserta DIdik Baru (CPDB) jenjang SMP, SMA, dan SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga dan pendidikan di luar Provinsi DKI Jakarta.
  • CPDB lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB.
  • CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • CPDB sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas yang tidak melakukan pra-pendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB.

Baca juga: Persoalan Klasik dan Praktik Kecurangan Jalur Zonasi PPDB 2023...

Mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 terdiri dari lima tahapan.

Dilansir dari laman Jakarta.go.id, berikut mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024:

Cara pengajuan akun dan verifikasi KK

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
  • Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
  • Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
  • Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan den Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran,
  • Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwallan Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan pengadilan
  • Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya
  • Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
  • Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh verifikator.

Cek status ajuan akun dan KK

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Mengecek status verifikasi pada menu Cok Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

Baca juga: Tidak Lolos PPDB padahal Jarak Rumah ke Sekolah 120 Meter, Bagaimana Aturan Sistem Zonasi?

Aktivasi PIN/token

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta.
  • Mengganti PIN/Token dengan password
  • Lakukan langkah fase pilihan sekolah tujuan.

Pemilihan sekolah tujuan

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
  • Memilih sekolah tujuan
  • Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

Memantau hasil seleksi

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
  • Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan

Lapor diri daring

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
  • Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
  • klik tombol Lapor Diri
  • Cetak tanda bukti lapor diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com