Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang terbit per tanggal 2 April 2024.
Keputusan Menteri ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia masih berstatus sebagai bandara internasional. Sementara 17 bandara lainnya berubah menjadi berstatus domestik.
Keputusan ini telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).
Alasan pemangkasan jumlah bandara internasional
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan penetapan ini secara umum dilakukan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
Pihaknya mengklaim aturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata dia.
Daftar 17 bandara internasional April 2024
Kementerian Perhubungan awalnya menetapkan terdapat 34 bandara internasional yang dibuka pada 2015-2021.
Namun, data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengungkapkan hanya lima bandara internasional yang melayani penerbangan terjadwal dari atau ke luar negeri.
Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta di Jakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Kualanamu di Medan.
Sementara beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
Sejumlah bandara internasional lain disebutkan hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional atau bahkan sama sekali tidak memiliki layanan penerbangan internasional.
"Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya," ujar Adita.
Karena alasan tersebut, Kemenhub lantas hanya menetapkan 17 bandara berstatus sebagai bandara internasional. Berikut rinciannya.
Data Kemenhub per 28 April 2024 menunjukkan, Indonesia memiliki total 256 bandara yang beroperasi. Sebanyak 239 bandara berstatus domestik, dengan 17 di antaranya turun kelas dari status bandara internasional.
Berikut daftar 17 bandara internasional yang kini berubah menjadi domestik usai dicabut statusnya oleh Kemenhub.
Namun meski statusnya berubah domestik, ke-17 bandara tersebut sementara masih dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, bandara domestik boleh melayani penerbangan luar negeri untuk kegaiatn berikut:
Perbedaan bandara internasional dan domestik
Sementara itu, dikutip dari laman Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD), bandara internasional dan bandara domestik memiliki sejumlah perbedaan dalam segi fasilitas penerbangannya.
Berikut perbedaan bandara internasional dan bandara domestik di Indonesia.
1. Jalur dan rute penerbangan
Bandara internasional menyediakan layanan penerbangan jarak jauh ke berbagai negara. Sementara bandara domestik hanya melayani rute penerbangan lokal antarkota dalam negeri.
2. Fasilitas
Bandara internasional memiliki fasilitas lebih besar dan lengkap dibandingkan domestik. Contohnya, bandara internasional punya layanan pabean, imigrasi, dan karantina.
Layanan pabean mengurus bea impor dan ekspor dari dalam atau luar negeri. Imigrasi berupa layanan bagi penduduk negara lain yang ingin menetap di Indonesia. Karantina ada untuk memeriksa penumpang, hewan, dan tumbuhan dari luar negeri agar sesuai standar.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/28/180000465/kemenhub-pangkas-bandara-internasional-dari-34-jadi-17-ini-daftarnya