Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Kompas.com - 29/04/2024, 08:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tiga artefak langka dari kerajaan Majapahit yang dicuri akan dikembalikan ke Indonesia oleh kejaksaan wilayah Manhattan, New York, Amerika Serikat pada Jumat (26/4/2024).

Menurut instagram Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, nilai barang antik tersebut mencapai 405.000 dollar AS atau Rp 6,5 miliar. 

Selain artefak asal Indonesia, AS juga mengembalikan 27 barang antik yang dicuri dari Kamboja. Barang-barang berharga itu bernilai hampir 3 juta dollar AS atau sekitar Rp 48 miliar.

Baca juga: Sosok Subhash Kapoor, Terduga Pencuri Artefak Majapahit di New York

 

Sindikat pencurian barang antik Asia Tenggara

Dikutip dari rilis resminya, pengembalian barang-barang curian tersebut dilakukan atas keputusan Jaksa Wilayah Manhattan Alvin L. Bragg Jr. terhadap kasus perdagangan barang antik asal Asia Tenggara.

Kasus pencurian, penyelundupan, dan penjualan barang-barang antik tersebut melibatkan dua terdakwa yakni Subhash Kapoor dan Nancy Wiener.

Alvin L. Bragg Jr. menyatakan, pihaknya akan mengembalikan barang-barang antik yang dicuri oleh jaringan pencurian tersebut sebagai komitmen melindungi warisan budaya.

“Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang terus menargetkan barang antik di Asia Tenggara. Meskipun kami telah mencapai kemajuan yang signifikan dan telah membongkar beberapa jaringan terkemuka, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, Konsulat Jenderal (Konjen) Winanto Adi dari KJRI New York menyampaikan apresiasinya atas pengembalian barang antik asal Indonesia itu.

"Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri New York dan seluruh pihak terkait atas upaya tak kenal lelah mereka dalam memulihkan benda-benda antik tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan, peristiwa ini menjadi kado berharga dalam rangka perayaan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Amerika Serikat.

Baca juga: AS Kembalikan Tiga Benda Bersejarah Indonesia yang Dijarah, Apa Saja?


Artefak Indonesia yang dicuri

Kejaksaan Distrik Manhattan mengembalikan total 30 benda bersejarah yang dicuri dari Indonesia dan Kamboja kemudian diperdagangkan secara ilegal di AS.

Tiga benda bersejarah yang dikembalikan ke Indonesia merupakan relief patung dari tokoh Kerajaan Majapahit yang memimpin Nusantara pada abad 13-16.

Relief batu yang dikembalikan ke Indonesia merupakan contoh langka budaya material dari Kerajaan Majapahit yang terkenal berkat terakota atau tembikar yang diproduksi.

Ini membuat relief patung batu tersebut menjadi contoh seni Majapahit yang sangat langka.

Relief tersebut menggambarkan seorang perempuan dan laki-laki dari kerajaan yang sedang duduk dikelilingi dedaunan. Mereka memegang benda bulat di tangan yang mungkin merupakan Maja buah yang menjadi asal nama kerajaan tersebut.

Di sisi lain, barang yang dikembalikan ke Kamboja antara lain berupa patung "Tiga Serangkai Siwa" atau triad Dewa Siwa yang terbuat dari perunggu.

Patung Siwa ini diselundupkan keluar Kamboja pada awal tahun 2000-an.

Baca juga: Penjelasan Kemendikbud soal Penemuan 3 Artefak Indonesia yang Digelapkan di AS

Dua sosok pencuri artefak Indonesia dari AS

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesian Consulate in New York (@indonesiainnewyork)

Kejaksaan Distrik Manhattan menangkap Subhash Kapoor dan Nancy Wiener selaku pelaku pencurian dan penjual barang-barang antik secara ilegal.

Nancy Wiener ditangkap karena menyelundupkan patung-patung Dewa Siwa curian dari Kamboja.

Awalnya, karya ini akan diperbaiki dan dijual di galeri Nancy Wiener. Namun, patung itu tidak laku dan disumbangkan ke Museum Seni Denver pada 2007. Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan Distrik Manhattan akhirnya menemukan patung itu pada Juni 2023.

Pada 2016, Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan menangkap Nancy Wiener. Dia akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pada 2021.

Diberitakan New York Times (5/10/2021), Nancy merupakan seorang pedagang barang antik trkemuka. Dia anak dari ibunya juga seorang ahli perdagangan barang antik Doris Wiener. Doris dikenal sebagai perintis pasar barang antik Asia Selatan di Amerika pada 1980-an.

Nancy Wiener memiliki galeri yang diberi nama sesuai namanya. Galeri ini tempat dia memamerkan dan menjual barang antik ilegal.

Untuk melakukan kejahatannya, Nancy mendapatkan barang-barang antik ilegal yang diselundukpan dari Subhash Kapoor maupun penjarah lainnya.

Dia memalsukan asal-usul barang yang didapat dengan mengaku memperolehnya dari kolektor pribadi. Ini membuat barang terlarang itu bisa masuk museum atau rumah lelang.

Sementara itu, Subhash Kapoor yang menyediakan barang antik ilegal untuk Nancy Wiener juga diamankan atas kejahatannya.

Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan Distrik Manhattan bersama tim Investigasi Keamanan Dalam Negeri menyelidiki Kapoor atas dugaan penjarahan, ekspor, dan penjualan artefak ilegal dari berbagai negara di Asia Selatan dan Tenggara.

Kapoor ditangkap pada 2012 karena menyelundupkan barang-barang antik yang dijarah ke Manhattan dan dijual melalui galerinya Art of the Past. Kapoor didakwa pada 2019 dan kini menunggu keputusan hukumannya.

Sepanjang 2011-2023, kejaksaan menemukan lebih dari 2.500 barang ilegal diduga Kapoor jual dengan nilai melebihi 143 juta dollar AS atau Rp 2,3 triliun.

Diberitakan CNBC (16/1/2014), Kapoor melakukan aksi pencurian menggunakan peralatan dan truk di area terpencil. Dia menggali artefak dan dibawa ke pelabuhan dengan truk untuk mengirimnya ke berbagai negara.

Barang-barang curian itu lalu dijual berdampingan dengan artefak legal di galerinya yang buka sejak 1974.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com