KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melanjutkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan.
Tim hukum PDI-P resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke PTUN, Selasa (2/4/2024).
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai persyaratan.
"KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun, diberitakan Kompas.com (23/4/2024).
Gayus menyebutkan, Gibran belum berusia 40 tahun sesuai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres.
Padahal, ketika KPU menerima pendaftaran Gibran, lembaga itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan sebelumnya. Namun, PDI-P tetap melanjutkan gugatan ke PTUN.
Baca juga: Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan PDI-P ke PTUN berbeda dari gugatan MK.
"PTUN itu namanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Menurut Bivitri, gugatan ke PTUN tidak akan memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindakan melawan hukum, seperti KPU yang dilaporkan PDI-P.
Namun, gugatan ini mempersoalkan perbuatan yang dilakukan pihak terlapor. Dalam hal ini, PDI-P mempersoalkan tindakan KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Sebaliknya, gugatan ke MK diajukan untuk melaporkan perselisihan antara peserta Pilpres dan KPU mengenai penetapan perolehan suara Pilpres secara nasional oleh KPU.
Bivitri mengungkapkan, PDI-P melaporkan KPU ke PTUN sebelum putusan MK tekait hasil Pilpres 2024 diputuskan. Tindakan ini dilakukan untuk memengaruhi hakim MK.
"Sayangnya, gugatan ini baru diproses di PTUN setelah putusan MK keluar. Jadi, enggak ada pengaruhnya sama sekali," lanjutnya.
Meski begitu, dia menyebutkan, PDI-P melanjutkan gugatan ini dengan tujuan lain. Partai itu ingin PTUN membuka perkara hasil Pilpres 2024 ke publik dengan pembuktian hukum.