Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Kompas.com - 24/04/2024, 10:15 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan, gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur masih berjalan.

Untuk diketahui, tim hukum mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.

Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuturkan, PDI-P masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN.

"(PDI-P) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Dapat Sejumlah Kritik Pedas dari Sekjen PDI-P, Ini Tanggapan Gibran


Penjelasan ahli

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus mengatakan, tak ada lembaga peradilan lain di luar Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat menyelenggarakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Oleh karena itu, keputusan mengenai perselisihan hasil pemilu yang dibacakan oleh MK bersifat final dan tidak dapat diubah.

Meski demikian, masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan selama proses pemilu, baik perorangan maupun lembaga, dapat mengajukannya ke PTUN.

“PTUN merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi masyarakat Indonesia yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara,” ujat Sunny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/4/2024).

Baca juga: Respons Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024

Sebagai informasi, sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul antara orang, atau badan hukum, atau pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat diambilnya keputusan tata usaha negara.

Dalam hal ini, Sunny menyebutkan bahwa gugatan PDI-P ke PTUN bukan tentang selisih hasil pemilu, melainkan sengketa tata usaha berupa proses pemilu.

“Meskipun demikian, terdapat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2017 mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas dia.

"Jadi selain di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sengketa proses pemilihan umum juga dapat diselesaikan di PTUN,” lanjutnya.

Adapun sengketa proses pemilu yang dapat diselesaikan di PTUN, antara lain sengketa antara partai politik calon peserta Pemilu, atau calon anggota DPR, DPD, DPRD, atau bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang tidak lolos verifikasi dengan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga: 3 Hakim MK Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Sunny menjelaskan, semua pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilu atau ada dugaan suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihak tersebut dapat menggugatnya ke PTUN.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com