Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Kompas.com - 25/04/2024, 12:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

Selain tidak memengaruhi hasil Pilpres 2024, Bivitri mengungkapkan, gugatan ini juga kemungkinan besar ditolak PTUN.

Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusannya dan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029.

"Tapi kalau dikabulkan, dampaknya bukan kepada hasil Pilpres itu sendiri, tetapi pada pelantikan (presiden-wakil presiden)," lanjut dia.

Dia menambahkan, PTUN mungkin akan mendiskualifikasi pihak yang dilaporkan ke PTUN kalau gugatan tersebut diterima.

Hal ini dapat memengaruhi proses pelantikan mendatang. Sementara proses Pemilu tidak akan terpengaruh karena sudah selesai.

"Saya tetap menghargai. Buat saya, bagus PDI-P mengajukan ini ke PTUN supaya memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait hal-hal hukum," imbuh Bivitri.

Baca juga: 5 Hasil Putusan MK soal Dugaan Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Gugatan ke PTUN tidak tepat waktu

Secara terpisah, pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menyebutkan, laporan sengketa hasil Pilpres 2024 seharusnya dilaporkan dulu ke PTUN.

"Sebetulnya, aneka sengketa pemilu itu didesain untuk diselesaikan di hulu (yakni) KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan PTUN," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

"MK fokus di selisih penghitungan suara saja," tambah Richo.

Namun, dia menyatakan, PDI-P selaku penggugat melaporkan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK untuk menyelesaikannya karena waktu yang terbatas.

PDI-P juga menggugat berbagai masalah pelaksanaan pemilu sekaligus selisih penghitungan suara.

Meski begitu, dia menilai gugatan ini sudah tidak relevan karena MK sudah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. 

"Gugatan di PTUN atas isu ini sudah enggak relevan dan enggak fisibel lagi karena esensi isu ini sudah diulas di sidang dan putusan MK kemarin," tegasnya.

Dia menambahkan, PDI-P seharusnya sejak awal mempermasalahkan keputusan KPU yang menerima pencalonan Gibran dengan melaporkannya ke PTUN.

Hal ini karena PTUN memang berwenang memeriksa gugatan tersebut. Sayangnya, gugatan saat ini tidak tepat waktu.

Terkait laporan gugatan PDI-P diterima PTUN meski sudah ada putusan MK, Richo menyebut itu bukan berarti gugatannya disetujui.

"Lolos dismissal process di PTUN bukan berari kasus itu pasti diputus sesuai dengan permohonan penggugat atau PDI-P," tegas dia.

Namun, lolos dismissal process berarti PTUN menyatakan gugatan itu secara formil memang masuk kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dan belum kedaluwarsa.

"Amat mungkin setelah proses sidang berjalan, PTUN memutus untuk gugatan tidak diterima," pungkas Richo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com