KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 oleh MK dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berupa penyampaian permohonan dari pemohon.
Terdapat dua pemohon yang menyampaikan permohonannya dalam sidang ini yakni tim capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selanjutnya, MK mengagendakan sidang dengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (28/3/2024) siang.
Berikut daftar lengkap tuntutan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca juga: Deretan Gugatan Hasil Pemilu 2024 yang Diajukan ke MK
Diberitakan Kompas.com (27/3/2024), terdapat sembilan permohonan atau petitum yang dilayangkan ke Hakim Konstitusi dalam sidang pertama sengketa hasil Pilpres 2024.
Berikut rincian isi tuntutan kubu Anies-Muhaimin dalam sidang tersebut.
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
2. MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 sepanjang diktum kesatu.
3. Menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
4. MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
5. MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres tanpa Prabowo-Gibran.
6. Meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.
7. Meminta MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon.