Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Gugatan Hasil Pemilu 2024 yang Diajukan ke MK

Kompas.com - 24/03/2024, 11:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ratusan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Minggu (24/3/2024) dini hari.

Menurut Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023, MK membuka pendaftaran perkara PHPU anggota legislatif selama 3 x 24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu, Rabu (20/3/2024).

Sementara pendaftaran perkara PHPU pemilihan presiden-wakil presiden berlangsung selama tiga hari setelah perolehan suara ditetapkan. Ini berarti, pendaftaran perkara PHPU Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (23/4/2024).

Hasilnya, MK menerima permohonan PHPU yang terdiri dari 144 permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kkabupaten/kota, delapan permohonan PHPu anggota DPD, serta dua) permohonan PHPU presiden dan wakil presiden.

Terkait permohonan ini, sejumlah kader partai maupun partai politik (parpol) mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024. Berikut deretan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan para parpol ke MK.

Baca juga: Bisakah Gugatan MK dan Hak Angket DPR Ubah Hasil Pemilu 2024?


1. Tim Hukum Anies-Muhaimin

Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru menilai paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak layak mengikuti Pemilu 2024. Ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah peraturan yang menyatakan kelayakan pencalonan paslon tersebut.

"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," tegasnya, diberitakan Kompas.com (22/3/2024).

Pihaknya juga mengajukan gugataan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan di masa kampanye Pilpres 2024 atau diluar waktu yang benar sesuai aturan.

2. Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Tim Hukum paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 pada Sabtu (23/3/2024).

Gugatan itu dilayangkan karena muncul dugaan kecurangan proses Pilpres 2024, terutama menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari KPU.

Mereka juga mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

Baca juga: Beda Target Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Gugatan ke MK

3. PPP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal mendapatkan kursi parlemen karena hanya meraih 3,87 persen suara pada Pileg 2024. Padahal, ambang batas parlemen empat persen.

Karena itu, PPP mengajukan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Permohonan diajukan karena PPP yakin banyak suara mereka yang hilang setelah pemungutan suara.

“Berdasarkan tracking kami, di (18) dapil-dapil itulah suara kami hilang. Hilang sebanyak 3.000–4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Ketua DPP Achmad Baidowi, dikutip dari situs MK.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com