www.kompas.com
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan lampu hijau terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia selama tidak melanggar rambu-rambu yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).(DOK. PT GKP)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+