Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Kompas.com - 27/04/2024, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali memeriksa 31 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dan satu warga negara Indonesia (WNI) atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pembuatan reality show "My Way Package Season 2: Pick Me Trip In Bali" yang diikuti beberapa pesohor asal Negeri Ginseng.

Dari 31 WN Korea Selatan yang diperiksa Imigrasi, beberapa di antaranya adalah Dita Karang (Secret Number), Hyoyeon (SNSD), Bomi Yoon (Apink), dan Lim Na-young (penyiar Choi Hee).

Baca juga: Daftar Wanita Tercantik di Indonesia Versi TC Candler 2023, Ada Lyodra dan Dita Karang

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi bahwa ada aktivitas WN Korsel di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Aktivitas tersebut, lanjut Suhendra, didasarkan pada surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," jelas Suhendra ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: Profil Dita Karang, Idol Kpop Asal Indonesia yang Sambut Jokowi di Korea

Tim Inteldakim lakukan pengawasan

Suhendra menyampaikan, tim Inteldakim langsung melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti surat yang diteken Direktur Perfilman, Musik ,dan Media.

Ada dua tempat di wilayah Uluwatu, Bali yang diawasi oleh Tim Inteldakim.

Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim menemukan 31 WN Korsel melakukan proses pengambilan gambar atau syuting di kawasan tersebut.

Suhendra menjelaskan bahwa 31 WN Korsel yang melakukan syuting terdiri dari artis, produser, dan kru. Selain itu, di dalam rombongan juga terdapat Dita Karang.

"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan satu WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA," jelas Suhendra.

Baca juga: Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Produser diperiksa

Suhendra menerangkan, Imigrasi Ngurah Rai memeriksa dua produser yang bertanggung jawab atas proses syuting "My Way Package Season 2: Pick Me Trip In Bali".

Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, maka Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan ketentuan visa perfilman yang proses pengajuannya sangat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id," kata Suhendra.

"Kami mengimbau bagi orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: 5 Fakta Pejabat Imigrasi Bali Jadi Tersangka Pungli, Kantongi Rp 200 Juta per Bulan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com